Otomotif

Polisi Tindak Ribuan Pengguna Strobo dan Sirene Ilegal, Termasuk Pejabat

— Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus gencar menindak penggunaan strobo dan sirene ilegal di jalan raya. Sejak 2021 hingga 2025, ribuan kendaraan yang menggunakan perangkat tersebut secara tidak sah telah dikenai sanksi hukum.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara tegas untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta menegakkan aturan yang berlaku. Tidak hanya masyarakat umum, pelanggar yang ditindak juga termasuk pejabat yang memakai strobo dan sirene tanpa izin resmi.

Penindakan Melalui Tilang dan Pencopotan Perangkat

“Dari 2021 sampai 2025, kami telah menindak sebanyak 2.062 pelanggar. Penindakan kami lakukan dengan tilang sesuai Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Faizal, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Faizal menambahkan, pelanggar bisa dikenai kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu. Selain itu, perangkat strobo dan sirene ilegal wajib dicopot dari kendaraan.

Pengawasan Ketat terhadap Kendaraan Dinas

Korlantas juga mengirim surat edaran ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan. Hal ini bertujuan mencegah penggunaan strobo dan rotator yang tidak sesuai fungsi.

“Penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelas Faizal. Ia mengingatkan masyarakat agar tetap saling menghargai saat berlalu lintas dan tidak menyalahgunakan perangkat khusus demi kepentingan pribadi.

Aturan Tentang Lampu Isyarat dan Sirene

Dalam Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi lampu isyarat dan sirene untuk kepentingan tertentu. Lampu isyarat terdiri dari warna merah, biru, dan kuning dengan fungsi yang berbeda:

  • Warna biru dan sirene untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Warna merah dan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
  • Warna kuning tanpa sirene untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Faizal menyesalkan banyaknya kendaraan “preman” yang menggunakan pelat nomor palsu dan memasang strobo serta sirene tanpa hak. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar tercipta keamanan dan ketertiban di jalan.

Sebagai informasi, masyarakat diminta memahami bahwa hanya kendaraan dinas resmi yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirene. Penggunaan di luar ketentuan akan berujung pada sanksi hukum yang tegas.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Irfan Maulana