Media Netizen — Penangkapan sosok yang diduga sebagai hacker bernama Bjorka disinyalir menguak jaringan kebocoran data besar-besaran yang menggemparkan publik. Pria berinisial WFT (22) diringkus di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah dilaporkan melakukan akses ilegal terhadap data nasabah sebuah bank.
WFT disebut-sebut sebagai pelaku di balik kebocoran data pribadi jutaan nasabah serta sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk mantan pejabat seperti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penangkapan ini membuka babak baru dalam penyelidikan kasus kebocoran data yang sempat menghebohkan jagat maya Indonesia.
Polisi Dalami Peran WFT sebagai ‘Bjorka’
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan pihaknya masih terus mendalami apakah WFT benar sosok Bjorka yang selama ini menjadi sorotan atas sejumlah kebocoran data penting. “Mungkin dia adalah Bjorka yang selama ini dicari-cari, termasuk yang dikenal dengan username Opposite6890,” ujar AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Fian, setiap orang bisa menyembunyikan identitas di dunia maya sehingga pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri jejak digital dan bukti-bukti yang ditemukan. “Kita perlu pendalaman lebih dalam lagi terkait dengan bukti-bukti, baik data maupun jejak digitalnya, sehingga bisa kita formulasikan,” katanya.
Jejak Gelap di Dark Web dan Transaksi Kripto
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan penyidik belum dapat memastikan secara pasti identitas asli Bjorka yang aktif sejak 2020. “Penyidik masih mendalami keterkaitan Bjorka dari 2020 hingga sekarang, apakah sama atau tidak,” ujar Reonald.
Penangkapan WFT bermula dari laporan salah satu bank yang mengalami peretasan. Pelaku menggunakan akun X dengan username @bjorkanesiaa dan mengklaim berhasil membobol 4,9 juta data nasabah bank tersebut. Saat ini WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE.
AKBP Fian Yunus menambahkan, WFT diduga aktif bertransaksi data ilegal di dark web sejak 2020. Pelaku disebut kerap berganti nama pengguna, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890 guna mengelabui penegak hukum.
“Dia mengklaim memiliki data institusi baik luar negeri maupun dalam negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, yang diperjualbelikan melalui dark forum. Pembayaran dilakukan dengan mata uang kripto,” jelas Fian Yunus. Meski belum dapat dipastikan total keuntungan yang didapat, pelaku mengaku memperoleh puluhan juta rupiah setiap kali menjual data tersebut.
Kronologi dan Status Hukum WFT
WFT ditangkap pada Selasa, 23 September 2025, di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan akses ilegal yang diterima kepolisian dari sebuah bank terkait. Saat ini WFT telah resmi berstatus tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut kebocoran data pribadi jutaan warga dan pejabat negara yang berdampak luas. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.