Media Netizen — Penemuan jenazah seorang terapis wanita di lahan kosong kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menarik perhatian aparat kepolisian. Kasus ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan data usia pada KTP korban dengan informasi sebenarnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keaslian identitas korban yang berinisial RTA tersebut.
Perbedaan Data Identitas Korban
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dukcapil terkait identitas asli korban. Terdapat perbedaan antara data yang ditemukan di tempat kejadian dengan dokumen resmi, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Citra Ayu saat diwawancara, Rabu (8/10/2025).
Korban diketahui bekerja sebagai terapis di sebuah spa di daerah Pejaten dan baru dipindahkan dari Bali ke Jakarta. Hal ini menambah kompleksitas dalam penyelidikan kasus kematiannya.
Pemeriksaan Puluhan Saksi
Polisi telah memeriksa sekitar 15 orang saksi yang terdiri dari rekan kerja korban, petugas keamanan spa, manajer, hingga warga yang pertama kali menemukan jenazah tersebut.
“Kami sudah memeriksa sekitar 14 sampai 15 saksi, termasuk rekan terapis, satpam, manajer, dan warga yang menemukan jenazah di TKP,” jelas AKP Citra Ayu.
Saksi Mendengar Jeritan Sebelum Penemuan Jenazah
Jenazah RTA ditemukan pada Kamis pagi, 2 Oktober 2025, pukul 05.00 WIB. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, menyampaikan bahwa ada saksi yang mendengar suara teriakan perempuan sebelum jenazah ditemukan.
“Saksi yang merupakan penghuni ruko di Pejaten Office Park mendengar suara perempuan berteriak. Ia kemudian berusaha mencari sumber suara tersebut,” ujar Kompol Anggiat pada Kamis (2/10).
Saksi juga menghubungi koordinator mes terapis setelah mendapat informasi bahwa perempuan yang berteriak itu menginap di mes spa tersebut. Namun, terapis tersebut tidak ditemukan di dalam mes saat itu.