Media Netizen — Kasus pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi terungkap setelah polisi menemukan puluhan sepeda motor curian yang disimpan di sebuah gudang ekspedisi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Penyelidikan ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara yang bergerak cepat usai menerima laporan dari korban.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menjelaskan, penyelidikan berawal dari informasi yang diberikan oleh korban dan masyarakat sekitar. Mereka menemukan motor-motor hasil curian tersebut di salah satu jasa ekspedisi di Jakarta Timur.
Peran Kurir Ekspedisi dalam Sindikat Curanmor
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menambahkan ada lima motor yang ditemukan dan diduga hasil curian. Polisi juga mengungkap keterlibatan oknum kurir ekspedisi yang memfasilitasi pengiriman motor curian tersebut dengan menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu saat pengiriman antar pulau.
“Oknum itu bergerak sendiri dengan modus menggunakan STNK palsu saat pengiriman ke luar pulau,” ujar Onkoseno.
Lima Pelaku Ditangkap dengan Peran Berbeda
Polisi menangkap lima orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Mereka terdiri dari RS yang berperan sebagai penadah, R dan Z yang bertugas mengirim motor ke ekspedisi, serta S dan L yang merupakan petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.
“Kelima orang tersebut sudah kami amankan dan mereka memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini,” jelas AKBP James H. Hutajulu.
Pengungkapan Lebih Besar dengan 43 Motor Disita
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi beberapa kali dan menjual motor curian ke wilayah Sumatera. Polisi berhasil menyita total 43 unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
“Kami mengamankan 38 motor tambahan dari lokasi lain, sehingga total sudah 43 unit kami sita,” tambah Wakapolres.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J. Sementara lima orang yang sudah ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.