Media Netizen — Dua debt collector yang biasa dikenal dengan istilah mata elang berhasil diamankan oleh polisi di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor. Kedua pelaku berinisial ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46) ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas penagihan tanpa memiliki sertifikat profesi yang sah.
Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah warung di wilayah Batutulis. “Kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai mata elang dengan identitas ES alias Genjur dan HM alias Aldi,” ujar Eko pada Jumat (3/10/2025).
Beroperasi Tanpa Sertifikat dan Mengincar Kendaraan Menunggak Cicilan
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas para debt collector yang kerap beroperasi di area tersebut. Saat diamankan, keduanya tengah mengawasi kendaraan bermotor yang diduga menunggak cicilan kredit.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui sedang menjalankan pekerjaan sebagai mata elang, yakni mengamati dan mengawasi kendaraan yang melintas di sekitar lokasi yang diduga menunggak cicilan pembiayaan,” jelas Eko.
Fee Penagihan Mencapai Jutaan Rupiah
Dalam pemeriksaan, ES dan HM mengaku mendapatkan bayaran apabila berhasil mengamankan kendaraan bermotor yang menunggak. Untuk satu unit sepeda motor, mereka memperoleh upah hingga Rp 1 juta, sedangkan untuk mobil mencapai Rp 3 juta dari pihak leasing.
“Mereka mengaku tidak memiliki SP3 (Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi,” ungkap Eko.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengawasi dan menertibkan aktivitas debt collector yang beroperasi di wilayah Bogor dan sekitarnya.






