Berita

Polda Metro Tegaskan Penyelidikan Kasus Arya Daru Tetap Berlanjut, Siapkan Diskusi dengan Keluarga

— Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas dengan kondisi terlilit lakban di sebuah kos di Menteng, Jakarta Pusat, masih menjadi fokus utama Polda Metro Jaya. Penyidik menegaskan bahwa proses penyelidikan belum dihentikan dan terus berjalan secara intensif.

AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menuturkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum hingga kini belum menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Mereka sedang berupaya menggali fakta-fakta baru dan terus mencari barang bukti yang hilang, termasuk ponsel korban yang dalam keadaan mati saat ditemukan.

Upaya Polda Metro dalam Penyelidikan dan Dialog dengan Keluarga

Reonald menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya sangat menghormati pernyataan keluarga Arya Daru yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Penyidik berkomitmen mendalami semua aspek kasus ini, termasuk bila ada novum atau alat bukti baru yang diajukan keluarga.

“Jika ada bukti baru yang diajukan, kami akan menguji kesesuaian dengan alat bukti yang sudah kami peroleh. Hal ini bisa menjadi dasar untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Reonald.

Untuk memperjelas perkembangan kasus, Polda Metro Jaya berencana menggelar pertemuan dengan keluarga Arya Daru dalam waktu dekat. Pertemuan ini akan didampingi oleh kuasa hukum keluarga dan bertujuan memberikan penjelasan rinci dari penyidik, mengingat keluarga masih merasa belum puas dengan hasil penyelidikan selama ini.

“Kami setuju untuk segera bertemu dengan pihak keluarga dan lawyer mereka. Ada beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan agar kasus ini dapat diterima dengan jelas,” tambah Reonald.

Proses Penyidikan Diawasi Ketat dan Transparan

Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai aturan dan diawasi oleh berbagai pihak eksternal, seperti Kompolnas, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, hingga Kemenlu sebagai instansi tempat korban bekerja. Hal ini menunjukkan bentuk transparansi dan komitmen penyidik untuk mengungkap fakta tanpa ada niatan menutup-nutupi atau menghilangkan barang bukti.

“Tidak ada niatan untuk menutup-nutupi, mem-framing, atau menghilangkan barang bukti,” tegas Reonald.

Kronologi dan Temuan Awal Kasus Arya Daru

Jasad Arya Daru ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa, 8 Juli 2025, pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan terlilit lakban kuning. Sebelumnya, pada Senin malam, Arya Daru sempat berada di rooftop gedung Kemenlu selama sekitar 1 jam 26 menit, meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di lokasi tersebut.

Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda tersebut. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi bahwa korban meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain atau bunuh diri.

“Indikator kematian Arya Daru ini mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juli 2025.

Polisi juga menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian korban. Meski demikian, penyelidikan masih tetap dilanjutkan dan pihak kepolisian membuka ruang untuk menerima informasi atau masukan baru terkait kasus tersebut.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan dan informasi yang masuk,” tutup Kombes Wira.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson