Media Netizen — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker terkenal bernama ‘Bjorka’. Penangkapan ini menjadi perhatian publik mengingat klaimnya yang menghebohkan tentang peretasan data nasabah bank.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa WFT merupakan pemilik akun media sosial X (dulu Twitter) dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa. “Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujarnya pada Kamis (2/10/2025).
Penelusuran Selama 6 Bulan dan Penangkapan di Minahasa
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap pelaku berlangsung selama enam bulan. WFT akhirnya ditangkap pada Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa.
AKBP Fian menjelaskan bahwa pelaku aktif di lapisan dark web sejak tahun 2020. Ia menjelaskan perbedaan lapisan internet, mulai dari surface web, deep web, hingga dark web, dan menyebut WFT bermain di dark web tersebut untuk mengeksplorasi aktivitas ilegal.
Awal Kasus Berawal dari Laporan Bank Swasta
Kasubdit IV AKBP Herman Edco mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang merasa menjadi korban akses ilegal. Pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk mengklaim telah meretas data nasabah bank tersebut.
“Pelaku mem-posting tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah melakukan peretasan terhadap 4,9 juta akun database nasabah,” jelas Herman.
Diduga WFT berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Namun, upaya pemerasan tersebut belum terealisasi karena pihak bank tidak merespons. “Motifnya melakukan pemerasan, tapi karena tidak direspon pihak bank, bank melapor ke polisi,” tambah Herman.
Bukti Digital dan Pengakuan Pelaku
Polisi menemukan bukti digital dari komputer dan ponsel milik pelaku yang berisi berbagai tampilan akun nasabah bank swasta yang diposting dengan tujuan pemerasan. WFT mengaku telah menggunakan identitas Bjorka sejak tahun 2020.
Kepada penyidik, WFT mengklaim memperoleh data ilegal tersebut dari dark web dan menjualnya dengan harga mencapai puluhan juta rupiah. Data yang diperoleh bukan hanya data perbankan, tetapi juga data dari perusahaan kesehatan dan swasta lainnya di Indonesia.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan dan modus yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak kejahatan siber.