Media Netizen — Kasus antara Erika Carlina dan DJ Panda kembali menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru terkait laporan dugaan pengancaman yang diajukan oleh Erika Carlina terhadap Giovanni Surya, nama asli DJ Panda.
Proses hukum untuk laporan tersebut telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan bahwa penyidik akan segera memanggil DJ Panda untuk diperiksa.
Jadwal Pemeriksaan DJ Panda
Iskandarsyah memastikan, pemeriksaan terhadap DJ Panda akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya pada hari Rabu. Hal ini menjadi langkah penting dalam proses penyelidikan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Erika Carlina.
“Sudah penyidikan,” ujar AKBP Iskandarsyah saat dihubungi pada Selasa (7/10/2025). “Minggu depan pemeriksaannya, hari Rabu,” tambahnya.
Detail Laporan Pengancaman
Laporan Erika Carlina terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan DJ Panda menggunakan beberapa pasal hukum, antara lain:
- Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan figur publik dan tuduhan serius yang disangkakan. Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.