Media Netizen — Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, kembali menjadi sorotan setelah Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali. Bahkan, mereka mendorong agar dilakukan ekshumasi makam guna memperjelas fakta yang sebenarnya.
Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan sikap terbuka atas segala kemungkinan, termasuk permintaan ekshumasi. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
“Kami selalu terbuka dengan kemungkinan tersebut. Jika memang harus dilakukan ekshumasi ulang, maka akan kami lakukan,” ujar Reonald kepada wartawan.
Dia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya menjalankan proses penyelidikan dengan transparan dan berkomitmen mengungkap fakta secara menyeluruh dalam kasus kematian Arya Daru. Transparansi dan keterbukaan menjadi bukti niat serius penyidik untuk mengungkap kebenaran.
“Ini menunjukkan bentuk keterbukaan dan niat penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam kasus ADP,” tambah Reonald.
Meski begitu, kasus ini belum dinyatakan selesai. Pihak kepolisian berencana mengundang keluarga korban untuk menjelaskan hasil penyelidikan yang sudah berjalan selama ini. Reonald mengakui masih ada ketidakpuasan dari keluarga atas hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Ada beberapa hal yang harus disampaikan penyidik untuk menjelaskan kasus ADP, karena pihak keluarga tampaknya belum puas dengan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Desakan Komisi XIII DPR RI untuk Ekshumasi dan Pengusutan Ulang
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan keluarga almarhum Arya Daru. Dalam RDP tersebut, Komisi XIII mendesak agar pengusutan kasus kematian diplomat muda itu dibuka kembali demi memberikan keadilan bagi keluarga.
“Kami ingin mendesak agar kasus ini dibuka kembali,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, usai RDP, Selasa (30/9).
Komisi XIII juga meminta agar dilakukan ekshumasi jenazah Arya Daru. Andreas menambahkan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM harus dilibatkan dalam proses pengusutan ulang ini.
“Kami sepakat mendesak ekshumasi dan meminta Kemenlu sebagai atasan almarhum serta Kemenkumham ikut bertanggung jawab,” ucapnya.
Kronologi dan Temuan Penyidikan Polda Metro Jaya
Jasad Arya Daru Pangayunan ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning, kondisi yang mengejutkan banyak pihak.
Sebelumnya, pada Senin malam, 7 Juli 2025, Arya Daru sempat menghabiskan waktu sekitar 1 jam 26 menit di rooftop gedung Kemlu RI. Ia meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di lokasi tersebut.
Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan mendalam untuk menyingkap penyebab kematian diplomat muda ini. Hasil awal mengarah pada dugaan bunuh diri.
“Indikator kematian ADP mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Polisi juga menegaskan tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut, walaupun penyelidikan tetap berlanjut untuk menerima masukan dan informasi baru dari masyarakat.
“Kami tetap menerima masukan apabila ada informasi baru, dan akan menampung semua itu,” ujar Wira Satya Triputra.