Media Netizen — Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (2/10) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Perubahan UU BUMN ini membawa sejumlah pembaruan signifikan, mulai dari transformasi status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) hingga pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di struktur BUMN. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan transparansi perusahaan pelat merah.
Transformasi Kementerian BUMN Jadi Badan Pengatur
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermirini menjelaskan bahwa perubahan ini mengatur lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur baru, yaitu Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN. “Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujarnya saat membacakan hasil rapat tingkat I.
Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wakil Menteri
UU terbaru ini juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang menjabat di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 228/PUU-XXIII/2025 yang bertujuan mencegah konflik kepentingan di tubuh BUMN.
“Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK,” tambah Anggia.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan
Salah satu perubahan penting lainnya adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan keuangan BUMN. Aturan ini diterapkan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan negara.
“Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN,” jelas Anggia.
Rangkaian Poin Perubahan dalam UU BUMN
- Pengaturan lembaga penyelenggara tugas pemerintahan bidang BUMN dengan nama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
- Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara melalui BP BUMN.
- Penataan komposisi saham di perusahaan induk holding investasi dan holding operasional pada BPI Danantara.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sesuai putusan MK.
- Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
- Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh profesional.
- Kewenangan BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki posisi direksi, komisaris, dan jabatan manajerial.
- Aturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga sesuai peraturan pemerintah.
- Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
- Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta pengaturan substantif lainnya.






