Berita

PM Italia Giorgia Meloni Dilaporkan ke ICC atas Dugaan Keterlibatan Genosida di Gaza

— Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni, tengah menghadapi tuduhan serius yang mengaitkannya dengan dugaan genosida yang terjadi di Jalur Gaza. Tuduhan ini muncul setelah sebuah laporan resmi diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menyebutkan keterlibatan Meloni dan sejumlah pejabat tinggi Italia dalam mendukung operasi militer Israel melalui pasokan persenjataan.

Kasus ini menambah ketegangan pasca konflik yang berkepanjangan antara Israel dan kelompok Hamas di Gaza selama dua tahun terakhir. Selain Meloni, beberapa pejabat penting lainnya juga menjadi sasaran laporan tersebut, yang kini menjadi sorotan berbagai kalangan internasional.

Laporan ke ICC Melibatkan Sejumlah Tokoh Italia

Dalam pernyataan yang dikutip dari media lokal dan AFP pada Rabu (8/10/2025), Meloni mengonfirmasi bahwa namanya tercantum dalam pengaduan yang diajukan oleh kelompok advokasi Palestina. Laporan itu menuduh pemerintah Italia, khususnya Meloni, Menteri Pertahanan Guido Crosetto, dan Menteri Luar Negeri Antonio Tajani, terlibat dalam genosida melalui dukungan senjata kepada Israel.

Tak hanya itu, Roberto Cingolani, kepala kontraktor pertahanan Leonardo yang bermarkas di Roma, juga disebut-sebut dalam aduan tersebut. Laporan yang diajukan pada 1 Oktober ini ditandatangani oleh sekitar 50 orang, termasuk profesor hukum, pengacara, dan tokoh masyarakat.

Isi Aduan Menuduh Dugaan Kejahatan Berat dan Genosida

Dalam aduan yang disampaikan ke ICC, disebutkan bahwa “dengan mendukung pemerintah Israel, terutama melalui penyediaan senjata mematikan, pemerintah Italia telah terlibat dalam genosida yang sedang berlangsung dan kejahatan perang yang sangat serius serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.”

Meloni sendiri mengaku belum pernah mendengar kasus serupa di dunia atau sepanjang sejarah. “Saya pikir tidak ada kasus lainnya di dunia atau dalam sejarah yang memiliki aduan seperti ini,” ujarnya.

Konteks Konflik dan Penyelidikan Internasional

Para penyelidik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelumnya menuding Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. Konflik militer antara Israel dan Hamas telah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan dampak yang sangat besar bagi warga sipil Gaza.

Di sisi lain, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tuduhan itu mencakup tindakan seperti kelaparan, pembunuhan, dan penganiayaan selama operasi militer di Gaza.

Meski demikian, ICC belum menetapkan dakwaan genosida atas keduanya. Kelompok advokasi Palestina yang melaporkan Meloni meminta ICC mempertimbangkan kemungkinan membuka penyelidikan formal terkait tuduhan genosida tersebut.

Gugatan Internasional Terhadap Israel

Selain kasus di ICC, Israel juga menghadapi gugatan dari Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Gugatan ini menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948 dalam konteks konflik yang terjadi di Gaza.

Situasi ini semakin rumit dengan serangan yang terus berlanjut, di mana dalam empat hari terakhir tercatat 118 orang tewas akibat serangan Israel ke Gaza, meski ada seruan internasional untuk menghentikan aksi militer tersebut.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson