Media Netizen — Sudah dua tahun dunia menyaksikan salah satu tragedi kemanusiaan paling memilukan di abad ini. Serangan brutal Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 terus berlanjut, menimbulkan korban jiwa yang sangat besar dan kerusakan yang masif.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mengungkapkan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas serangan yang nyaris tanpa henti tersebut. Menurutnya, data resmi menunjukkan lebih dari 67.000 warga Palestina telah tewas, mayoritas adalah warga sipil termasuk lebih dari 20.000 anak-anak.
Korban Jiwa dan Dampak Serangan Israel di Gaza
Selain korban jiwa yang mencapai puluhan ribu, Sukamta menyebutkan bahwa sebanyak 2.700 keluarga hancur musnah dan ratusan tenaga medis serta jurnalis menjadi korban kebrutalan militer Israel. Ia menegaskan, situasi ini bukan lagi sekedar konflik, melainkan sebuah genosida sistematis.
Pelanggaraan Hukum Internasional oleh Israel
Politikus PKS itu menilai tindakan Israel telah melanggar berbagai aturan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949, Statuta Roma tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan, serta Pasal 1 dan 55 Piagam PBB yang melindungi hak asasi manusia dan melarang penghancuran massal terhadap penduduk sipil.
“Kejahatan ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. PBB dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) harus menjatuhkan sanksi nyata terhadap Israel serta membawa pelaku kejahatan perang ke pengadilan internasional,” tegas Sukamta dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Dampak Serangan terhadap Masa Depan Palestina
Sukamta juga menyoroti bahwa dampak serangan tidak hanya berupa kematian, tetapi juga menghancurkan masa depan bangsa Palestina. Ia menyebut lebih dari 90.000 anak di Gaza mengalami malnutrisi akut, dan generasi muda kehilangan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta rasa aman.
“Kita menyaksikan penghancuran sistematis atas masa depan Palestina. Namun, sejarah membuktikan bahwa penindasan tidak akan memadamkan semangat kemerdekaan. Saya yakin Palestina akan merdeka, cepat atau lambat,” ujarnya.
Desakan untuk Pemerintah Indonesia
Lebih lanjut, Sukamta menyerukan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas. Ia mengingatkan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 11 dan Pembukaan UUD 1945 yang menolak segala bentuk penjajahan di dunia.
“Indonesia harus memimpin upaya internasional untuk menghentikan total agresi Israel, memastikan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, serta mengakui secara penuh Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” katanya.
“Dua tahun genosida ini adalah ujian bagi nurani dunia. Siapa pun yang diam berarti membiarkan kejahatan terus terjadi. Saatnya bersatu untuk kemerdekaan Palestina,” pungkas Sukamta.