Media Netizen — Perkara yang menyeret nama aktris Nikita Mirzani kembali mendapat sorotan serius. Setelah melaporkan dugaan kriminalisasi dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini kuasa hukumnya memberikan bukti tambahan untuk menguatkan laporan tersebut.
Kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini berkaitan dengan indikasi suap yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Nikita Mirzani.
Kuasa Hukum Serahkan Dokumen Pendukung ke KPK
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat respons dari KPK. Lembaga antirasuah meminta pelapor untuk melengkapi data serta dokumen pendukung guna memperkuat dugaan yang disampaikan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Usman bersama timnya langsung mendatangi kantor KPK dan menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dan cukup kuat sebagai bukti awal.
“Saya bersama tim kemarin datang ke KPK, menyampaikan dokumen-dokumen pendukung itu,” ujar Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Bukti Awal Dugaan Suap dan Gratifikasi
Menurut Usman Lawara, pihaknya telah menyerahkan sekitar lima hingga enam bukti awal yang dianggap cukup kuat untuk mendukung laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Bukti awal atau bukti permulaan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi ini berupa suap atau gratifikasi,” tutur Usman.
Selanjutnya, seluruh proses akan bergantung pada hasil telaah yang dilakukan oleh KPK. Usman menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada lembaga yang berwenang dan berharap laporan ini dapat diproses secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Nah, silakan KPK menelaah, apakah kemudian nanti bukti itu bisa bermakna di depan hukum. Itu semua ditentukan dari hasil telaah yang akan dilakukan oleh KPK kemudian hari nanti,” pungkasnya.