Otomotif

Pertamina Jelaskan Kandungan Etanol dalam Base Fuel BBM yang Ditolak SPBU Swasta

— Keberadaan kandungan etanol dalam base fuel bahan bakar minyak (BBM) yang dipasok Pertamina menjadi sorotan setelah sejumlah SPBU swasta membatalkan pembelian. Situasi ini memicu pertanyaan terkait praktik penggunaan etanol dalam produk BBM di Indonesia.

Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pencampuran etanol dalam BBM merupakan hal yang umum dan sudah diterapkan secara internasional. Mereka menilai langkah ini sebagai upaya mendukung energi ramah lingkungan sekaligus mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.

Etanol dalam BBM, Praktik Global yang Diterapkan Pertamina

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% adalah praktik standar di banyak negara. Contohnya adalah Amerika Serikat, Brasil, dan Thailand yang sudah lama mengadopsi campuran ini.

“Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara seperti di Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand, sebagai bagian dari upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon,” ujar Roberth dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).

Negosiasi dengan SPBU Swasta dan Pentingnya Sinergi

Dalam konteks kerja sama dengan badan usaha swasta, Pertamina Patra Niaga menggarisbawahi pentingnya negosiasi yang menghormati prosedur internal masing-masing pihak. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan energi nasional demi kepentingan masyarakat luas.

“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan energi nasional secara menyeluruh demi masyarakat,” kata Roberth.

SPBU Swasta Batalkan Pembelian Base Fuel, Ada Apa?

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyebutkan bahwa hingga Rabu (1/10/2025), base fuel yang diimpor Pertamina belum dibeli oleh beberapa badan usaha swasta seperti Shell, APR (joint venture BP-AKR), dan Vivo.

Menurut Achmad, pembatalan pembelian oleh SPBU swasta tersebut disebabkan oleh kandungan etanol sebesar 3,5% dalam base fuel Pertamina yang dianggap tidak sesuai dengan kriteria mereka.

Padahal, regulasi yang berlaku memperbolehkan kandungan etanol dalam BBM hingga 20%. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam diskusi antara Pertamina dan para penyalur swasta.

“Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini adalah mengenai konten, yaitu kandungan etanol. Secara regulasi, etanol diperkenankan sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20%. Sedangkan pada base fuel ada kandungan etanol 3,5%,” jelas Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Fakta di Lapangan

Penggunaan etanol sebagai campuran dalam BBM memang menjadi tren global untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mengurangi dampak emisi karbon. Namun, perbedaan standar dan preferensi dari badan usaha swasta di Indonesia menyebabkan penolakan terhadap base fuel dengan kandungan etanol tertentu.

Situasi ini menjadi tantangan bagi Pertamina dalam melaksanakan kebijakan energi bersih sekaligus menjaga kelancaran distribusi BBM nasional.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Irfan Maulana