Media Netizen — Presiden Joko Widodo Subianto dikabarkan akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penandatanganan ini diharapkan rampung sebelum tanggal 5 Oktober 2025, sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahan keracunan yang marak terjadi di berbagai daerah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan kabar tersebut usai menghadiri rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). Ia menjelaskan bahwa draf Perpres tersebut sudah diajukan kepada Presiden dan tinggal menunggu tanda tangan resmi.
Draf Perpres Disiapkan Sebelum Kasus Keracunan Muncul
Bambang menegaskan bahwa peraturan mengenai tata kelola MBG sebenarnya sudah disiapkan jauh sebelum munculnya kasus keracunan makanan dari program tersebut. Penyusunan aturan dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh yang melibatkan berbagai daerah dan instansi terkait.
“Sebenarnya tata kelola itu sudah kita siapkan sebelum ada kejadian itu dan kita kan perlu penyempurnaan. Dari yang sebelum kejadian kan banyak evaluasi juga dari daerah dan sebagainya. Dari situ kita tampung, lalu kita buat tata kelolanya,” ujar Bambang.
Perpres Atur Standar Operasional dan Rantai Pasok
Dalam Perpres tersebut, tata kelola program MBG akan mencakup berbagai aspek, termasuk aturan teknis pelaksanaan di lapangan. Bambang mencontohkan pengaturan proses produksi, distribusi, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) agar kasus keracunan tidak terulang.
“Misalnya, produksi jangan sampai masak jam 10 malam tapi distribusinya besok siang. Tata kelola itu harus sesuai dengan SOP yang berlaku,” jelas Bambang.
Perpres Jadi Solusi Atasi Masalah Keracunan dan Rantai Pasok
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengesahkan aturan ini. Dadan menyebutkan bahwa perpres itu sangat penting untuk mendukung keberlanjutan program MBG yang kini menghadapi tantangan serius.
“Sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden karena dukungan terhadap program Makan Bergizi sudah sangat urgen dilakukan,” kata Dadan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10).
Menurut Dadan, Perpres ini tidak hanya akan mengatur keamanan dan higienitas makanan, tetapi juga memperkuat rantai pasok yang makin kompleks seiring perluasan program.
“Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi higienis, penanganan korban, tetapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” tambahnya.