Media Netizen — Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tidak lagi merepotkan dengan hadirnya layanan online. Cukup menggunakan ponsel, pemilik kendaraan bisa mengurus pembayaran pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Proses perpanjangan STNK melalui aplikasi digital ini menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu. Tidak perlu lagi mengajukan cuti atau antre panjang, cukup dengan beberapa langkah sederhana, pembayaran dan pengurusan STNK dapat diselesaikan dari mana saja.
Berapa Lama Proses Perpanjangan STNK Online?
Berdasarkan informasi dari laman Samsat Digital, STNK fisik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu 1-3 hari kerja setelah pembayaran pajak terverifikasi oleh bank. Jika pengiriman tidak memungkinkan, pemilik kendaraan juga dapat mengambil langsung STNK di kantor Samsat terdekat.
Namun, untuk kemudahan dan menghemat waktu, opsi pengiriman ke rumah lebih direkomendasikan. Perlu diketahui, setiap transaksi perpanjangan STNK melalui aplikasi Signal dikenai biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu.
Cara Perpanjang STNK Tahunan Melalui Aplikasi Signal
Sebelum memulai, pastikan sudah mengunduh aplikasi Signal Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
- Registrasi Pengguna
- Buka aplikasi Samsat Online Nasional dan pilih menu registrasi pengguna.
- Isi data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi.
- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor handphone terdaftar.
- Konfirmasi registrasi melalui link verifikasi yang dikirim ke email.
- Tambah Data Kendaraan
- Tambahkan data kendaraan dengan menekan ikon tambah pada menu dokumen digital.
- Isi nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik keluarga dalam satu KK, pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Masukkan NIK pemilik dan unggah foto KTP.
- Setelah semua data lengkap, klik tombol “Lanjut” untuk menyimpan data.
- Pengesahan STNK
- Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang dan klik “Lanjut”.
- Informasi Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor (SKK PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan muncul berikut jumlah yang harus dibayar.
- Geser tombol untuk mengirim dokumen TBPKP.
- Masukkan alamat pengiriman sesuai kolom yang tersedia.
- Tinjau rekap biaya yang muncul di layar, lalu klik “Lanjut”.
- Pilih metode pembayaran dan ikuti instruksi sesuai bank pilihan.
- Setelah pembayaran selesai, proses perpanjangan STNK akan diproses.
Dengan langkah-langkah di atas, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan dengan cepat tanpa harus keluar rumah. Layanan ini semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.