Berita

Pendaftaran TKA SMA 2025 Ditutup 5 Oktober, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

— Gelombang pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SMA tahun 2025 masih berlangsung hingga minggu ini. Bagi calon peserta yang belum mendaftar, penting untuk segera melakukan pendaftaran secara online melalui situs resmi Kemendikdasmen.

Menurut informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), batas akhir pendaftaran TKA SMA 2025 adalah pada 5 Oktober 2025. Pendaftaran dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.

Jadwal Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil TKA SMA 2025

Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA, SMK, dan sederajat dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 9 November 2025. Seluruh hasil tes akan diumumkan pada Januari 2026, memberikan waktu bagi peserta untuk mempersiapkan diri dengan matang.

Cara Daftar TKA SMA 2025

  1. Satuan pendidikan mendaftarkan siswa ke sistem di tka.kemendikdasmen.go.id.
  2. Siswa menerima surat pernyataan pendaftaran TKA dari sekolah.
  3. Siswa mengisi data formulir dan memilih dua mata pelajaran pilihan. Khusus siswa SMK wajib memilih mata pelajaran Kewirausahaan sebagai pilihan pertama, sedangkan pilihan kedua fleksibel.
  4. Siswa wajib memberitahu orang tua mengenai keikutsertaan dalam TKA.
  5. Orang tua menandatangani surat pernyataan pendaftaran.
  6. Satuan pendidikan menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang kemudian diperiksa oleh sekolah dan siswa.
  7. Setelah verifikasi selesai, satuan pendidikan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan kartu peserta.
  8. Setelah pendaftaran sukses, siswa dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik.

Syarat Peserta Tes Kemampuan Akademik

Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, berikut persyaratan calon peserta:

  • Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.
  • Murid kelas 6 SD/MI atau sederajat dalam jalur pendidikan formal dan nonformal (Paket A/PKPPS Ula).
  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI dengan laporan hasil belajar kelas V dan semester gasal kelas VI.
  • Murid kelas 9 SMP/MTs atau sederajat pada jalur pendidikan formal dan nonformal (Paket B/PKPPS Wustha).
  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs dengan laporan hasil belajar tiap tingkatan kelas.
  • Murid kelas 12 SMA/MA atau sederajat pada jalur pendidikan formal, serta kelas 12 dan 13 SMK/MAK pada program tiga dan empat tahun.
  • Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya pada jalur pendidikan nonformal.
  • Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA dan SMK/MAK dengan laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal sampai kelas 11 semester genap. Untuk SMK program 4 tahun, laporan hasil belajar meliputi kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
  • Murid berkebutuhan khusus diperbolehkan mengikuti TKA selama tidak mengalami hambatan intelektual yang signifikan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson