Media Netizen — Penangkapan seorang pria berinisial WFT (22) asal Sulawesi Utara yang diduga sebagai hacker terkenal bernama Bjorka kembali menarik perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyita perhatian dari sisi hukum, tetapi juga menimbulkan spekulasi baru di kalangan warganet mengenai sosok hacker lain yang menggunakan nama serupa.
WFT ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Selasa (23/9/2025) atas tuduhan mengakses secara ilegal data nasabah sebuah bank swasta dan mengunggah sekitar 4,9 juta akun nasabah ke media sosial X (sebelumnya Twitter) dengan akun @bjorkanesiaa.
Penangkapan WFT dan Dugaan Akses Data Nasabah
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pemilik akun media sosial dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa. Penangkapan ini bermula dari laporan kebocoran data nasabah oleh salah satu bank swasta yang dirugikan.
Selain mengunggah data, WFT juga mengirim pesan klaim keberhasilan peretasan ke akun resmi bank tersebut. Barang bukti berupa komputer dan ponsel yang digunakan dalam aksi sudah diamankan polisi.
Spekulasi Warganet Soal Hacker Lain
Penangkapan WFT memicu reaksi ramai di media sosial. Sebuah tangkapan layar dari Instagram Stories akun @Bjorkanism menampilkan tulisan provokatif: “you think its me? everyone uses my name, but you dont realize im still FREE the one who appeared in 2022.”
Unggahan tersebut menimbulkan dugaan bahwa Bjorka asli masih bebas dan ada hacker lain yang memakai nama serupa. Tagar #Bjorka bahkan sempat menjadi trending di X dengan berbagai opini yang mempertanyakan keaslian tersangka WFT.
Penyelidikan Polisi dan Aktivitas di Dark Web
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap WFT sudah berlangsung selama enam bulan. Pelaku diduga aktif di dark web sejak 2020 dan terlibat dalam berbagai forum gelap tempat jual beli data ilegal.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menambahkan bahwa selain data nasabah bank, WFT juga diduga memperoleh dan menjual data ilegal dari sektor kesehatan serta perusahaan swasta di Indonesia dengan harga puluhan juta rupiah melalui media sosial.
“Motif pelaku adalah pemerasan, meskipun belum sempat terjadi,” jelas Herman.
Status Hukum Tersangka
WFT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.