Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berakhir, Nunggak Pajak Bakal Disanksi

— Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi ditutup pada 30 September 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak akan ada lagi perpanjangan program ini.

Selama masa pemutihan, para penunggak pajak kendaraan diuntungkan karena bebas dari denda dan tunggakan sehingga hanya perlu membayar pajak berjalan. Namun, kesempatan tersebut kini telah berakhir.

Program Pemutihan Pajak Berakhir, Pembayaran Pajak Kembali Normal

Awalnya, program pemutihan pajak kendaraan tanpa denda dan tunggakan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme masyarakat, pemerintah provinsi memperpanjangnya hingga 30 September 2025.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan secara normal tanpa keringanan apapun. Pemerintah provinsi tidak akan mengeluarkan kebijakan pemutihan lagi.

“Terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya pajak kendaraan bermotor dibayar normal dan kami sampaikan bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” ujar Dedi melalui akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Sanksi Buat Penunggak Pajak Segera Disiapkan

Pemerintah provinsi juga tengah merumuskan sanksi tegas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Meski rincian sanksi belum diumumkan, Dedi memastikan kebijakan tersebut akan segera dikeluarkan.

Perlu diketahui, pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun bersamaan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus pergantian pelat nomor.

“Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Dedi.

Respons Positif dari Masyarakat

Selama program pemutihan berlangsung, terjadi peningkatan jumlah warga Bandung dan daerah lain di Jawa Barat yang mulai melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Langkah ini dinilai efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Namun, kini wajib pajak harus berkomitmen membayar pajak tepat waktu tanpa mengandalkan kebijakan penghapusan denda atau tunggakan lagi.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Irfan Maulana