Otomotif

Pemprov Jawa Barat Siapkan Sanksi Tegas untuk Penunggak Pajak Kendaraan

— Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi berakhir pada 30 September 2025. Kebijakan ini menandai kembalinya pembayaran pajak kendaraan secara normal tanpa keringanan denda atau tunggakan mulai 1 Oktober mendatang.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah provinsi melihat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan pemutihan yang sudah diperpanjang dari jadwal awal. Dedi menegaskan, Pemprov Jawa Barat tidak akan mengeluarkan kebijakan pemutihan serupa di masa depan, sehingga wajib pajak harus siap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Pemutihan Pajak Berakhir, Pembayaran Kembali Normal

“Terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor akan mengikuti aturan normal,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya.

Program pemutihan yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 30 September 2025, memberikan kesempatan bagi para penunggak untuk melunasi pajak tanpa beban denda dan tunggakan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Sanksi Tegas Menanti Penunggak Pajak

Selain mengakhiri program pemutihan, Pemprov Jawa Barat juga tengah merancang kebijakan baru yang akan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Rincian aturan tersebut akan segera diumumkan untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban administrasi pajak.

“Kami sedang merumuskan sanksi bagi mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan segera kami umumkan dalam waktu dekat,” jelas Dedi.

Manfaat Pemutihan bagi Masyarakat

Program pemutihan ini sejatinya memberikan keuntungan bagi para penunggak pajak. Dengan penghapusan denda dan tunggakan, warga hanya perlu membayar pajak berjalan, sehingga lebih mudah untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Namun dengan berakhirnya masa pemutihan ini, masyarakat diimbau agar segera menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan mereka agar tidak terkena sanksi yang akan diberlakukan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Irfan Maulana