Media Netizen — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meluncurkan kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan pengaturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban finansial masyarakat, khususnya bagi kelompok yang sangat membutuhkan saat memperoleh rumah atau tanah, sebagaimana disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangannya pada Kamis (2/10/2025).
Siapa Saja yang Mendapatkan Pengurangan BPHTB?
Fasilitas pengurangan BPHTB diberikan kepada berbagai kategori wajib pajak, antara lain:
- Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.
- Wajib Pajak perorangan seperti veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/duda yang tercatat sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah.
- Wajib Pajak perorangan yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah dengan luas tanah sampai 60 m².
- Wajib Pajak perorangan ber-KTP DKI Jakarta, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, yang pertama kali memperoleh hak atas rumah tapak atau tanah kosong dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp1 miliar.
- Wajib Pajak perorangan ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP maksimal Rp500 juta.
- Wajib Pajak perorangan dari kelompok veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/duda yang memperoleh rumah dinas melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, wasiat, atau warisan.
- Wajib Pajak perorangan yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus).
- Wajib Pajak yang memperoleh tanah atau bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.
- Wajib Pajak yang memperoleh tanah atau bangunan dari hibah wasiat maupun warisan.
- Wajib Pajak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memperoleh tanah atau bangunan sebagai bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah.
- Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah atau bangunan karena penggabungan atau peleburan usaha.
- Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah atau bangunan sebagai kelanjutan perpanjangan hak tanpa perubahan nama.
- Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah atau bangunan dari tanah eks-desa atau eks-kotapraja.
- Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah atau bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemprov DKI Jakarta.
- Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru berupa hak pengelolaan atau hak baru selain hak pengelolaan dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun.
- Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun atas nama pemegang hak sebelumnya.
Besaran Pengurangan BPHTB
Pengurangan BPHTB yang diberikan dibagi dalam beberapa kelompok:
- Kelompok a sampai d mendapatkan pengurangan sebesar 75% dari BPHTB terutang.
- Kelompok e sampai r mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari BPHTB terutang.
- Kelompok s mendapatkan pengurangan sesuai porsi BPHTB terutang atas bangunan.
Dengan kebijakan ini, jumlah BPHTB yang harus dibayarkan warga menjadi jauh lebih ringan dibanding ketentuan sebelumnya.
Pembebasan BPHTB untuk Program Pemerintah
Selain pengurangan, Keputusan Gubernur ini juga mengatur pembebasan pokok BPHTB yang diberikan secara jabatan kepada masyarakat yang memperoleh tanah atau bangunan melalui program pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta. Terutama dalam program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memenuhi kriteria sebagai objek BPHTB.
Cara Menghitung Pengurangan dan Pembebasan BPHTB
Wajib Pajak dapat menghitung sendiri besaran pengurangan atau pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai pengurangan tersebut langsung dikurangkan dari perhitungan BPHTB yang dibayarkan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
Contoh Kasus Pengurangan BPHTB
- Seorang warga Jakarta yang membeli rumah pertama senilai Rp500 juta berhak atas pengurangan 50%. Jika BPHTB awalnya sekitar Rp25 juta, maka yang harus dibayar hanya Rp12,5 juta.
- Warga yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah dengan luas tanah 60 m² berhak mendapatkan pengurangan hingga 75%.
Harapan Pemprov DKI Jakarta
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga sebagai alat mewujudkan keadilan sosial. Dengan pengurangan dan pembebasan BPHTB, diharapkan masyarakat Jakarta lebih mudah memiliki hunian layak dan pembangunan kota dapat berjalan inklusif serta berkeadilan.
Pemprov DKI juga berharap kebijakan ini memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.






