Media Netizen — Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik di kota tersebut. Pada Kamis (2/10/2025), ia resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA sebagai langkah strategis memperkuat layanan hukum bagi masyarakat.
Penandatanganan ini menandai babak baru kerja sama yang sebelumnya telah berjalan sejak 2022, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang. Dengan pembaruan kerja sama ini, Pemkot berupaya memperluas dan memperdalam sinergi demi mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kerja Sama yang Memperkuat Pelayanan Publik
Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Balaikota Semarang, Agustina menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemkot dan PN Semarang ibarat “tahu gimbal” khas Semarang. Masing-masing memiliki peran penting yang baru terasa manfaatnya ketika dipadukan secara harmonis.
“Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Setiap komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat bila dipadukan. Begitu pula pelayanan publik akan lebih kuat, lengkap, dan bermanfaat ketika kita bersinergi,” ujar Agustina dalam keterangannya.
Enam Aspek Utama dalam Nota Kesepakatan
Nota Kesepakatan ini mencakup enam aspek penting, yaitu:
- Pelayanan Pengadilan Negeri di tenant Mal Pelayanan Publik.
- Pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.
- Pelayanan sidang di luar gedung pengadilan untuk memudahkan akses.
- Pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Sosialisasi program layanan Pengadilan Negeri melalui videotron milik Pemerintah Kota Semarang.
- Penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan Pengadilan Negeri Semarang yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
Agustina menambahkan, “Kerja sama yang sudah terjalin selama ini perlu kita perluas lagi dengan menambah beberapa poin, salah satunya penggunaan tempat parkir resmi yang berada di sekitar kantor PN yang memiliki izin dari Dinas Perhubungan Kota Semarang. Nantinya pendapatan dari parkir ini masuk ke Dinas Perhubungan.”
Harapan Pemerintah Kota Semarang
Wali Kota berharap sinergi ini berjalan sesuai koridor yang benar dan semua pihak dapat berkolaborasi memberikan layanan terbaik bagi warga. Ia juga mengingatkan agar tidak ada kepentingan yang saling bertentangan hingga menimbulkan kesenjangan sosial.
“Semua pihak bisa saling bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Semarang. Jangan ada kepentingan yang saling bergesekan yang nantinya timbul kesenjangan sosial di antara masyarakat dan pemerintah,” tegas Agustina.
Agustina menegaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memperluas akses dan kepastian layanan hukum bagi seluruh warga Semarang tanpa terkecuali.
“Dengan sinergi yang kuat, kita ingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang tidak berhenti berinovasi. Ujungnya adalah masyarakat mendapat pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan berkeadilan,” pungkasnya.