Berita

Pemerintah Gelar Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati, Ada Opsi Tembak Mati hingga Kursi Listrik

— Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum, pada Rabu (8/10/2025).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menuturkan bahwa dalam pembahasan uji publik kali ini, pemerintah mempertimbangkan alternatif metode pelaksanaan pidana mati selain tembak mati. Pilihan lain yang dibahas antara lain injeksi dan kursi listrik.

Beragam Metode Pelaksanaan Pidana Mati yang Dikaji

Eddy menerangkan, secara ilmiah perlu dipertimbangkan metode mana yang dapat mendatangkan kematian secara cepat dan manusiawi. “Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi. Kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan,” ujarnya.

RUU Berbasis Hak Asasi Manusia dan Pancasila

Tujuan utama uji publik ini adalah untuk memastikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Eddy menegaskan bahwa pelaksanaan pidana mati harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

“Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” jelas Eddy.

RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2025

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026. Eddy menyebutkan bahwa RUU ini akan menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 yang mengatur tata cara pidana mati di lingkungan peradilan umum dan militer.

“Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025. Setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga, RUU ini akan segera diajukan ke presiden bersamaan dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” katanya.

Kebaruan Hak dan Syarat Terpidana Mati

Eddy memaparkan perbedaan mendasar antara Peraturan lama dan RUU baru. RUU ini mengatur secara detail hak, kewajiban, dan persyaratan bagi terpidana mati.

Beberapa hak terpidana mati yang diatur dalam RUU antara lain:

  • Bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan.
  • Mendapatkan fasilitas hunian yang layak.
  • Mengadakan komunikasi dengan keluarga dan kerabat setelah penetapan pelaksanaan pidana mati.
  • Mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati serta permintaan lokasi dan tata cara penguburan.

Sementara itu, syarat pelaksanaan pidana mati meliputi:

  • Selama masa percobaan, terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji.
  • Pelaksanaan pidana mati dilakukan ketika tidak ada harapan perbaikan atau telah memasuki masa tunggu.
  • Terpidana telah mengajukan grasi yang kemudian ditolak.
  • Terpidana berada dalam kondisi sehat saat pelaksanaan.

“Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak serta berada dalam kondisi sehat,” tambah Eddy.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson