Media Netizen — Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Kamis (2/10/2025) di Gedung DPR, Jakarta.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang mewakili Presiden dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kehadiran BUMN sebagai perpanjangan tangan negara memiliki peran vital dalam mendorong kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam pengelolaan sektor produksi strategis yang berdampak langsung pada kebutuhan banyak orang.
Namun, seiring dengan dinamika perekonomian yang semakin kompleks, Rini menyatakan pentingnya pembaruan kelembagaan dan kerangka hukum untuk mengelola BUMN secara lebih efektif dan efisien. Hal ini bertujuan agar BUMN dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap perkembangan ekonomi nasional.
Urgensi Perubahan Undang-Undang BUMN
Menurut Rini, ada empat alasan utama yang mendasari perlunya perubahan keempat UU BUMN tersebut:
- Penataan kelembagaan yang memisahkan fungsi regulator dan operator secara tegas, sehingga tercipta sinergi yang lebih baik dalam pengelolaan BUMN.
- Penguatan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance, agar BUMN mampu bersaing di tingkat regional maupun global.
- Kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara, termasuk hubungan dengan Presiden, lembaga pengawas, dan masyarakat.
- Pengembangan peran BUMN sebagai katalis pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, tidak hanya sebagai penyumbang dividen semata.
Proses Penyusunan dan Harapan ke Depan
Rini menjelaskan, tim pemerintah yang terdiri dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian PANRB bersama Komisi VI DPR telah mendalami berbagai pokok perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan yang progresif, aturan main yang jelas, dan kepastian hukum yang kuat dalam pengelolaan BUMN.
Dengan penguatan regulasi ini, BUMN diharapkan mampu berperan strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global.
Rini juga berharap sinergi antara DPR dan Pemerintah terus terjaga agar BP BUMN dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional. Ia menegaskan bahwa setiap langkah BP BUMN akan mengedepankan kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa.
“Atas nama Presiden, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI. Presiden menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tutup Rini.