Otomotif

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Percepat Penanganan Truk ODOL, Jam Kerja Sopir Akan Dibatasi

— Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghapus keberadaan truk over dimension over load (ODOL) di Indonesia pada tahun 2027. Untuk mempercepat penanganan masalah ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membentuk tim khusus yang fokus pada berbagai aspek, mulai dari regulasi hingga kesejahteraan pengemudi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pembentukan tim kecil ini merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi antara Kementerian Perhubungan, DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang pada 1 Oktober 2025. Tim tersebut bertugas merumuskan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam hal penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

Evaluasi Berkala dan Sinergi Lintas Sektoral

Aan menambahkan, tim ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara rutin untuk mengukur efektivitas kebijakan terkait penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah Indonesia. Meski saat ini beberapa kementerian dan lembaga telah melakukan evaluasi secara paralel, keberadaan tim khusus diharapkan dapat menyatukan langkah dan strategi.

“Tim ini akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan aspek keselamatan,” ujar Aan dalam keterangan tertulisnya.

Peningkatan Kualitas dan Perlindungan Pengemudi

Langkah nyata yang akan dilakukan tim antara lain adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengemudi melalui standar kompetensi dan pelatihan (diklat) yang terstruktur. Selain itu, penerapan jam kerja maksimal bagi sopir akan diberlakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana memberikan jaminan sosial, memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) B1/B2 Umum dengan tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, serta menyediakan perumahan khusus dengan skema subsidi. Program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.

Permasalahan ODOL dari Hulu ke Hilir

Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda, Risal Wasal, menegaskan bahwa keberadaan kendaraan lebih dimensi dan muatan merupakan dampak dari permasalahan ekonomi dan keselamatan yang kompleks. “Permasalahan ini harus diselesaikan secara menyeluruh dari hulu ke hilir agar aspek keselamatan dalam sistem angkutan barang meningkat,” ujarnya.

Anggota Tim Khusus Penanganan Kendaraan ODOL

Tim kecil percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta asosiasi terkait, antara lain:

  • Komisi V DPR RI
  • Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kementerian Perhubungan
  • Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara (AP-LOG)
  • Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI)
  • Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda)
  • Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo)

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Irfan Maulana