Media Netizen — Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Seorang pelajar SMP berinisial AR (15) diamankan polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa AR tidak hanya mengedarkan, tetapi juga menggunakan barang haram tersebut untuk bermain judi online.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warnet di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Polisi dari Satres Narkoba Polres Lubuklinggau kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AR saat melakukan transaksi narkoba pada Senin (29/9) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menurut AKP M Romi, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, saat penggeledahan ditemukan sebuah dompet warna pink yang berisi delapan paket klip sabu dengan berat total 1,53 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan dua paket sabu sebelumnya.
“Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan tersangka AR yang merupakan anak di bawah umur sedang melakukan transaksi narkoba. Anggota langsung menangkap pelaku di tempat kejadian perkara,” ujar Romi saat dikonfirmasi, Rabu (1/10).
Motif Pelaku
Romi mengungkapkan bahwa AR nekat menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi. Ayahnya bekerja sebagai buruh mebel, sedangkan ibunya seorang pembantu rumah tangga. Uang hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk membeli narkoba kembali dan bermain judi online.
“Dia mengaku sudah dua hari tidak pulang ke rumah karena fokus mengedarkan sabu tersebut,” tambah Romi.
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lubuklinggau.