Media Netizen — Keputusan pencabutan paspor terhadap dua tersangka buron, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, memicu situasi krisis bagi keduanya di negara tempat mereka berada. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan langkah ini membuat status mereka menjadi ilegal di luar negeri, sehingga hanya menyisakan dua opsi: kembali ke Indonesia atau tinggal melebihi masa izin tinggal secara ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah paspor kedua tersangka dicabut, mereka tidak bisa lagi bepergian ke negara lain. “Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang berlaku hanya satu kali perjalanan, atau mereka tetap berada di negara tersebut dengan status overstay dan ilegal,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Status Kewarganegaraan dan Izin Tinggal
Anang menegaskan pencabutan paspor tidak serta merta menghilangkan kewarganegaraan Indonesia dari Riza Chalid dan Jurist Tan. Namun, keberadaan mereka di negara lain menjadi tidak sah karena dokumen perjalanan mereka telah dibatalkan.
“Perlu dipahami bahwa pencabutan paspor tidak berarti kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Namun secara aturan, mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan mereka di negara lain menjadi ilegal,” jelas Anang. Ia menambahkan bahwa izin tinggal yang mereka miliki juga harus dibatalkan oleh pemerintah setempat, karena izin tinggal biasanya bergantung pada dokumen paspor yang valid.
Upaya Kejagung Mempersempit Ruang Gerak Buron
Kejagung menganggap pencabutan paspor sebagai strategi untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid dan Jurist Tan di luar negeri. Selain itu, pihaknya tengah menunggu penerbitan red notice dari Interpol sebagai bagian dari upaya penangkapan.
“Pencabutan paspor ini bertujuan mempersempit ruang gerak mereka di luar negeri. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk menghadirkan mereka ke Indonesia, selain terus mengupayakan red notice melalui Interpol yang diawali dengan penetapan daftar pencarian orang (DPO),” ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan permohonan red notice untuk kedua tersangka melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Riza Chalid dan Jurist Tan telah resmi masuk dalam daftar DPO kasus korupsi.
Status Hukum dan Penyitaan Aset
Dalam kasus ini, Riza Chalid menjadi tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid sebagai bagian dari penyidikan.
Anang menegaskan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mempercepat proses hukum kepada para tersangka yang saat ini buron.






