Media Netizen — Parkir ilegal di Jakarta masih menjadi persoalan serius yang mengganggu kenyamanan warga. Menyikapi hal ini, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait praktik parkir liar dan tata kelola parkir yang meresahkan.
Posko tersebut akan mulai beroperasi pada Senin depan di Gedung DPRD DKI Jakarta dan dibuka selama tiga bulan ke depan. Langkah ini bertujuan mengumpulkan informasi serta aduan dari masyarakat terhadap operator parkir ilegal dan praktik parkir on street yang merugikan warga.
Pansus Minta Audiensi dengan Gubernur Bahas Parkir
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengirim surat resmi untuk menggelar audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Pembahasan akan difokuskan pada kondisi parkir saat ini dan temuan di lapangan.
“Banyak preman berkedok juru parkir yang mematok tarif motor melebihi Rp 3.000 dan mobil lebih dari Rp 5.000. Bahkan ada jukir nakal yang menarik tarif parkir on street mencapai Rp 30.000 hingga Rp 50.000. Kondisi ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ungkap Ahmad Lukman, Sabtu (4/10/2025).
Sidak dan Penyegelan Parkir Ilegal di Beberapa Lokasi
Selain membuka posko, Pansus juga gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada lokasi parkir ilegal. Pada Jumat (3/10), penyegelan dilakukan di parkir Apartemen MTH Residence, Jakarta Timur, dan Apartemen Ambasadde Residence, Jakarta Selatan, karena tidak memiliki izin resmi.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada operator parkir yang melanggar aturan. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas dan terukur,” tegas Jupiter.
Potensi Kerugian dan Upaya Pengawasan Berkelanjutan
Jupiter menilai praktik parkir ilegal merupakan bentuk kecurangan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga berpotensi menyebabkan pengemplangan pajak. Oleh sebab itu, Pansus akan terus melakukan pengawasan, review, serta inventarisasi lokasi parkir ilegal, termasuk yang berada di aset milik Pemprov DKI Jakarta.
“Operator parkir yang beroperasi tanpa izin harus masuk daftar hitam dan tidak diberikan rekomendasi teknis dari PTSP maupun UPT Parkir Dishub DKI agar tidak dapat mengantongi izin,” tambahnya.
Ajakan kepada Masyarakat untuk Berperan Aktif
Pansus tidak berhenti hanya pada dua lokasi yang telah disegel. Mereka mendorong masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktek parkir ilegal di wilayah Jakarta.
“Kami akan terus mengawasi agar kepentingan masyarakat Jakarta terlindungi dan memastikan setiap langkah Pansus berorientasi pada kesejahteraan warga,” pungkas Ahmad Lukman Jupiter.






