Berita

Panduan Lengkap Membuat Surat Keterangan Belum Menikah dan Syaratnya

— Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) menjadi dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai proses administrasi, mulai dari melamar kerja, mendaftar kuliah, hingga persyaratan pernikahan baik di dalam maupun luar negeri. Surat ini membuktikan bahwa seseorang belum pernah menikah dan berstatus lajang secara resmi.

Penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan prosedur pembuatan SKBM sesuai ketentuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan dokumen ini, status perkawinan seseorang dapat dibuktikan secara sah dan diakui secara hukum.

Apa Itu Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM)?

Merujuk pada penjelasan resmi dari akun Dukcapil DKI Jakarta (@dukcapiljakarta), SKBM adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang belum pernah menikah atau masih berstatus lajang. Dokumen ini diterbitkan oleh Dukcapil dan berlaku sebagai bukti legal untuk keperluan administrasi.

Beberapa kebutuhan yang sering meminta SKBM antara lain:

  • Pengurusan pernikahan dalam maupun luar negeri
  • Melamar pekerjaan
  • Pengajuan beasiswa
  • Pendaftaran kuliah
  • Pembelian rumah
  • Pendaftaran sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Dengan surat ini, seseorang dapat membuktikan status perkawinannya berdasarkan catatan sipil secara resmi.

Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Untuk mengajukan SKBM, beberapa dokumen harus dipersiapkan, antara lain:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran
  • Surat keterangan dari kelurahan (PM1)
  • Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Asli dan fotokopi KTP elektronik (KTP-el)
  • Surat pernyataan belum pernah menikah bermeterai

Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, pemohon wajib melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP-el dari penerima kuasa.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Belum Menikah

Dukcapil DKI Jakarta menyediakan dua metode pengajuan SKBM, yaitu secara online dan offline.

Pengajuan secara online: Pemohon dapat mengakses tautan https://s.id/skbm_dukcapiljkt khusus bagi warga Jakarta dengan mengikuti instruksi pengisian. Untuk warga di luar Jakarta, dapat memeriksa situs atau akun resmi Dukcapil di daerah masing-masing.

Pengajuan secara offline: Pemohon bisa langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil atau Suku Dinas Dukcapil sesuai wilayah domisili. Layanan offline ini khusus diperuntukkan bagi warga non-muslim sesuai pembagian kewenangan administrasi kependudukan di DKI Jakarta.

Setelah pengajuan diterima dan diverifikasi, Dukcapil akan menerbitkan surat yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Manfaat Administrasi dan Biaya Pembuatan

SKBM bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dokumen penting yang mendukung keabsahan status perkawinan seseorang dalam berbagai urusan hukum dan sosial. Dokumen ini menjamin data kependudukan tetap valid dan diakui secara resmi.

Dukcapil mengimbau masyarakat untuk mengurus SKBM melalui kanal resmi agar data tetap aman dan valid. Proses pembuatan SKBM tidak dikenakan biaya alias gratis, sesuai ketentuan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson