Media Netizen — Suasana sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi momen penting bagi keluarga. Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, hadir langsung dan menyatakan keyakinannya bahwa putranya akan terbebas dari tuduhan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur,” ujar Nono Anwar Makarim usai sidang pada Jumat (3/10/2025). Keyakinan ini didasari pada integritas Nadiem selama ini, termasuk keputusan berat meninggalkan perusahaannya yang sukses saat dipercaya memimpin Kemendikbudristek.
Keluarga Tegaskan Kejujuran Nadiem
Nono mengungkapkan bahwa Nadiem adalah sosok pribadi yang jujur dan rela berkorban demi tugas negara. “Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan-pekerjaan, 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu,” ujarnya tegas.
Selain Nono, ibunda Nadiem, Atika Algadri, juga hadir dalam sidang tersebut. Ia mengaku sedih karena anaknya dijadikan tersangka. “Dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan, kebersihan, yang berasal dari pendidikan kita berdua sejak kecil bahwa orang itu harus bersih, harus jujur, harus tidak boleh mengambil hak orang lain dan kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” kata Atika.
Atika menambahkan bahwa Nadiem masih menjalani pengobatan dan berharap proses hukum berjalan adil. “Tetapi kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini,” ujarnya.
Permohonan Praperadilan dan Status Tersangka
Dalam sidang praperadilan, Nadiem meminta hakim menyatakan penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi laptop tidak sah. Ia juga menegaskan tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara terkait kasus tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek selama periode 2019-2022. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek
- Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
- Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM);
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.






