Media Netizen — Menjelang sidang tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys, Nikita Mirzani menunjukkan sikap tenang dan percaya diri. Aktris berusia 39 tahun itu siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepercayaan diri Nikita tercermin dari keyakinannya bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak ada bukti kuat yang dapat membuktikan dirinya bersalah. Sikap ini didukung penuh oleh tim kuasa hukumnya yang optimis Nikita akan mendapatkan vonis bebas dari semua dakwaan.
Kuasa Hukum Tegaskan Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang
Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa kliennya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana yang didakwakan. “Nikita sangat siap karena Nikita itu merasa tidak pernah melakukan dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” kata Usman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Usman menambahkan, “Kami juga sebagai tim penasihat hukum dalam kasus pidana ini, mempunyai keyakinan yang besar bahwa kemudian Nikita itu harus bebas, gitu.” Keyakinan tersebut diperkuat oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga pernyataan pelapor yang semakin memperkuat posisi hukum Nikita.
Detail Dakwaan dan Proses Hukum
Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebelumnya didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).