Hiburan & Gaya Hidup

Nikita Mirzani Tolak Anggapan Status Sosial Berbeda dengan Reza Gladys di Sidang Kasus

— Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suasana ruang sidang sempat memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan ilustrasi mengenai perbedaan status sosial antara Nikita dan Reza Gladys.

Ilustrasi itu disampaikan saat saksi ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Andy Widianto, memberikan keterangan terkait pasal yang didakwakan. JPU menyinggung posisi seorang public figure yang memiliki banyak pengikut di media sosial sebagai pertimbangan hukum.

Jaksa Penuntut Umum Paparkan Pengaruh Public Figure

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025), JPU menyatakan, “Saudara ahli, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang public figure, terus kemudian dia mempunyai banyak followers, mau ngomong benar kek, mau ngomong salah kek, semua orang akan percaya.” Pernyataan ini menggarisbawahi besarnya pengaruh yang dimiliki public figure terhadap publik.

JPU menambahkan, “Sudah punya suatu komunitas tersendiri yang banyak mendengarkan, orang banyak mendengarkan, dan ‘oh pasti benar tuh kalau dia yang ngomong’. Mau benar, mau salah, pasti benar, gitu ya.” Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana status sosial dapat berperan dalam logika hukum.

Nikita Mirzani Tolak Ilustrasi dan Tuduhan Status Sosial Berbeda

Mendengar ilustrasi tersebut, Nikita Mirzani langsung mengajukan interupsi. Ia menilai gambaran yang diberikan JPU merupakan fitnah dan membantah adanya perbedaan status sosial antara dirinya dengan Reza Gladys.

Nikita menyatakan, “Keberatan yang mulia. Keberatan karena, dia memberikan contohnya fitnah yang mulia followers-nya saya sama Reza lebih banyakkan Reza. Reza Gladys juga public figure.” Ia meminta agar ilustrasi tersebut tidak menyudutkan dirinya dengan tudingan tidak sesuai fakta.

“Kalau kasih contoh jangan fitnah setara kok, itu fitnah,” tegas Nikita di ruang sidang.

Meskipun keberatan dari Nikita, majelis hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pertanyaan yang sudah disiapkan.

Dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan Asisten

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) dari Undang-Undang ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Video: Saat Nikita Mirzani Bentak JPU di Persidangan

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana