Media Netizen — Nama Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan suap yang melibatkan penegak hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini memicu panggilan resmi dari KPK kepada Nikita untuk memberikan keterangan terkait pengaduannya.
Perempuan yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan itu mengajukan laporan dugaan suap tersebut pada Agustus 2025. Surat tanda terima laporan bernomor 011/VII/2025 tercatat tertanggal 8 Agustus 2025 sebagai bukti pengaduan resmi.
Detail Laporan dan Proses Pemanggilan
Dalam surat tanda terima laporan, tercantum bahwa laporan tersebut berasal dari Nikita Mirzani dan berisi pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi serta diduga adanya suap terhadap penegak hukum. Informasi ini dikonfirmasi dari dokumen yang diperoleh pada awal Agustus lalu.
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Nikita mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat panggilan dari KPK. Ia menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Aku baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah,” ujar Nikita usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK Pastikan Terima Laporan dan Proses Verifikasi Berjalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya surat panggilan kepada Nikita terkait laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan Nikita sudah diterima dan tengah dalam proses telaah oleh pihak KPK.
“Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ungkap Budi kepada wartawan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Meski demikian, Budi belum merinci kapan Nikita akan dimintai keterangan maupun perkembangan detail dari proses analisis laporan itu.
KPK Terbuka Terima Laporan Masyarakat
Budi menegaskan bahwa KPK bersikap terbuka terhadap seluruh laporan yang masuk dari masyarakat. Setiap laporan akan melalui proses telaah dan verifikasi awal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi kriteria tindak pidana korupsi.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan ya dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak,” jelas Budi pada Senin, 11 Agustus 2025.
Namun, Budi enggan mengungkapkan secara rinci siapa sosok yang dilaporkan Nikita dalam pengaduannya. Ia menegaskan KPK selalu menjaga kerahasiaan data dan identitas pelapor demi keamanan proses investigasi.






