Media Netizen — Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini telah kembali menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, yang memastikan kondisi Nadiem sudah membaik setelah menjalani perawatan inap.
“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Nadiem Kembali Ditahan setelah Selesai Operasi
Setelah sebelumnya penahanannya sempat dibantarkan karena harus menjalani operasi, kini Nadiem telah dikembalikan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan masa tahanannya. Anang menegaskan bahwa Nadiem sudah resmi ditahan kembali.
“Saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali,” jelasnya.
Latar Belakang Penahanan dan Pembantaran
Pada akhir September lalu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Nadiem mengalami sakit dan harus menjalani operasi sehingga penahanannya dibantarkan ke rumah sakit. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan, “Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,” saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9).
Anang mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci kondisi terkini Nadiem saat itu, termasuk apakah operasi sudah dilakukan atau masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.
Status Hukum Nadiem Makarim
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 4 September 2025, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 2 triliun. Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Menolak status tersangka dan penahanan tersebut, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka serta penahanannya.