Berita

Nadiem Klaim Jaksa Salah Identitas, Kejagung: Identitas Tersangka Bukan Urusan Praperadilan

— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali angkat suara soal penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menilai jaksa telah salah mencantumkan identitasnya dalam dokumen resmi penetapan tersangka.

Namun, ahli hukum dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa persoalan identitas tersangka bukanlah hal yang menjadi objek praperadilan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan Nadiem yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Sidang Praperadilan Nadiem dan Penyerahan Bukti Kejagung

Dalam sidang hari ini, Kejaksaan Agung menyerahkan sebanyak 86 alat bukti kepada hakim terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim. Bukti tersebut meliputi alat bukti surat, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.

“Banyak, kita menghadirkan ada 86 bukti yang ada dalam pasal 184 KUHAP, alat bukti, keterangan saksi, ada alat bukti surat, ada keterangan ahli dan beberapa dokumen,” ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riyadi tanpa merinci detail dokumen yang diserahkan.

Ahli Kejagung: Identitas Tersangka Bukan Objek Praperadilan

Dalam kesempatan yang sama, Kejagung menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, untuk memberikan pendapat terkait status pekerjaan dan identitas tersangka dalam konteks praperadilan.

Suparji menegaskan, “Bahwa soal identitas tidak bagian dari objek praperadilan yang mulia, tetapi adalah bagian dari administrasi dalam sebuah pemeriksaan.” Ia menambahkan bahwa jika berkas sudah ditandatangani tersangka, maka tidak ada masalah identitas yang perlu dipersoalkan.

“Ketika kemudian keterangan pekerjaan sudah menyebutkan X dan kemudian terperiksa sudah menyetujui dan memberikan paraf tanda setuju tadi, maka identitas tadi sudah sah secara hukum,” jelas Suparji.

Keberatan Nadiem soal Identitas dalam Surat Penetapan Tersangka

Kuasa hukum Nadiem mengajukan keberatan karena dalam surat penetapan tersangka, identitas Nadiem tertulis sebagai karyawan swasta, bukan sebagai anggota kabinet kementerian sesuai data dalam KTP.

“Dalam hal ini pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, yang mana dalam hal ini mencantumkan pemohon sebagai karyawan swasta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019-2024,” ujar kuasa hukum Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, berdasarkan KTP yang dimiliki Nadiem, pekerjaan yang tercantum adalah sebagai anggota kabinet kementerian.

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk Nadiem Makarim.

No.NamaJabatan
1.Sri Wahyuningsih (SW)Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
2.Mulyatsyah (MUL)Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
3.Jurist Tan (JT/JS)Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim
4.Ibrahim Arief (IBAM)Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek
5.Nadiem MakarimMantan Mendikbudristek

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson