Media Netizen — Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menerima gugatan terkait batas usia yang menentukan kategori pemuda dalam Undang-Undang Kepemudaan. Gugatan ini menyoroti definisi pemuda yang selama ini hanya mencakup warga berusia antara 16 hingga 30 tahun.
Para pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia tersebut menjadi lebih luas, yakni 16 sampai 40 tahun. Permintaan ini muncul karena dianggap penting agar lebih banyak warga dapat menikmati hak dan program kepemudaan yang disediakan negara.
Gugatan Resmi Terdaftar di MK
Berdasarkan data dari situs resmi MK pada Kamis (2/10/2025), perkara ini terdaftar dengan nomor 178/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam kasus ini adalah Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil.
Mereka menggugat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang berbunyi:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Permintaan Perubahan Definisi Pemuda
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 40 (empat puluh) tahun.”
Alasan Pemohon Mengajukan Gugatan
Para pemohon menilai batas usia 30 tahun dalam UU Kepemudaan terlalu sempit. Menurut mereka, masih banyak warga yang berusia di atas 30 tahun namun secara sosiologis, biologis, dan psikologis masuk dalam kategori pemuda atau youth.
“Dengan adanya pembatasan usia pemuda hanya sampai 30 tahun, maka warga negara yang berusia 31-40 tahun kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dalam program-program kepemudaan negara, seperti beasiswa, kewirausahaan, kepemimpinan, dan forum kebangsaan, padahal mereka secara nyata masih dalam fase perkembangan diri dan perjuangan sosial,” ujar para pemohon.
Mereka juga menganggap pembatasan usia tersebut menimbulkan diskriminasi. Pasalnya, di tingkat internasional, seperti dalam PBB, kategori youth bisa mencapai usia 35 tahun, bahkan di beberapa yurisdiksi sampai 40 tahun.
“Pembedaan tersebut tidak memiliki dasar ilmiah maupun proporsionalitas, sehingga bersifat arbitrer dan menimbulkan diskriminasi usia yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil,” lanjut pemohon.
Dampak Pembatasan Usia Terhadap Hak Pemuda
Selain itu, para pemohon menyatakan norma dalam pasal tersebut membatasi hak warga berusia 31-40 tahun untuk berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi negara.
Mereka mengingatkan bahwa hak berkumpul merupakan hak universal yang seharusnya tidak dibatasi berdasarkan usia.