Tekno & Sains

Menteri Kominfo Ungkap Alasan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Belum Dibentuk

— Sejak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pada 2022, pembentukan lembaga yang bertugas mengawasi implementasi aturan ini belum juga terealisasi. Padahal, UU mengamanatkan lembaga tersebut harus berdiri paling lambat Oktober 2024. Hingga Oktober 2025, lembaga ini masih belum terbentuk.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa proses pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam tahap pembicaraan antar kementerian dan lembaga terkait. Hal ini menyebabkan penundaan dalam menetapkan bentuk dan fungsi lembaga tersebut.

Proses Harmonisasi Antar Kementerian Jadi Kendala

Meutya menjelaskan, pembentukan lembaga PDP masih dalam proses harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Kami masih menunggu keputusan mengenai bentuk badan tersebut,” ujarnya saat peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Lembaga PDP nantinya akan berperan sebagai otoritas independen yang menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, serta mediasi terkait pelanggaran data pribadi di Indonesia. Namun, hingga kini desain kelembagaan dan mekanisme kerjanya belum final.

UU PDP Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Selain itu, UU PDP juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Hal ini menunjukkan pemerintah masih berfokus untuk menyempurnakan aturan tersebut agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Chairman Center for Indonesia Strategic and Regulatory Review (CISRReC) Pratama Persadha menyoroti bahwa meski UU PDP sudah disahkan, pelaksanaannya belum maksimal. Banyak kasus kebocoran data yang menimpa puluhan juta akun warga menjadi bukti urgensi lembaga ini. Namun, tanpa lembaga PDP dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan, implementasi UU sulit dilakukan.

“Jika revisi UU dilakukan sebelum lembaga PDP benar-benar berjalan, ini justru bisa mengaburkan fokus penegakan aturan,” kata Pratama.

Isu Perlindungan Data Masih Jadi Perhatian

Pemerintah juga sebelumnya menegaskan kesiapan memberi sanksi terhadap pelanggaran data pribadi, seperti kasus Netflix yang menayangkan konten LGBT untuk anak-anak. Menkomdigi menegaskan, konten yang menyalahi aturan bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi, urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi semakin tinggi agar hak warga negara terlindungi secara efektif dari penyalahgunaan data.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Mamet Janzuke