Media Netizen — Jakarta – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara mengungkapkan adanya perubahan mendasar dalam pelaksanaan transmigrasi di Indonesia. Program yang dulu semata-mata memindahkan penduduk kini berkembang ke arah yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
Dalam sebuah sesi wawancara pada program Jejak Pradana bersama detikcom, Rabu (8/10/2025), Iftitah menjelaskan bahwa Kementerian Transmigrasi tidak lagi menjalankan tugas hanya sekadar memindahkan warga dari satu daerah ke daerah lain. Pendekatan baru ini menegaskan pentingnya koordinasi dan persetujuan dari pemerintah daerah sebagai bagian dari proses transmigrasi.
Gejolak Awal dan Penolakan Program di Papua
Awalnya, pembentukan Kementerian Transmigrasi sempat menimbulkan penolakan, terutama dari masyarakat Papua. Sejumlah aksi demonstrasi menentang rencana program transmigrasi yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto sempat terjadi bahkan sebelum program dijalankan.
“Ketika kementerian baru dibentuk, sudah ada demo di Papua yang menolak program transmigrasi. Padahal programnya belum berjalan,” ujar Iftitah. Ia menambahkan, penolakan tersebut dapat dipahami karena masyarakat belum mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai konsep transmigrasi baru.
Penegasan Takkan Ada Transmigrasi Tanpa Izin Pemda
Iftitah menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi tidak akan melakukan pemindahan penduduk tanpa adanya permintaan dan izin resmi dari pemerintah daerah setempat. Bila dilakukan tanpa prosedur yang benar, hal itu dianggap melanggar Undang-Undang dan berpotensi berujung pada sanksi hukum.
“Tidak mungkin kami mengirim transmigran ke suatu daerah tanpa izin Pemda, karena itu melanggar Undang-Undang dan bisa berakibat pidana,” tegasnya.
Konsep Transmigrasi Baru Mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 2009
Menurut Menteri Iftitah, transmigrasi yang dijalankan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009, khususnya pasal 32 ayat 4 poin a. Konsep lama transmigrasi lebih menitikberatkan pada swasembada pangan dengan memberikan lahan dan rumah kepada transmigran untuk bercocok tanam.
“Pada zaman Orde Baru, transmigrasi difokuskan pada swasembada pangan, sehingga kawasan transmigrasi menjadi lumbung-lumbung pangan nasional,” jelasnya. Namun, menurut Iftitah, tugas transmigrasi sekarang ini sudah diperluas.
Penambahan Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Baru
Selain swasembada pangan, konsep transmigrasi baru juga menambahkan tujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi baru di kawasan transmigrasi. Menteri Iftitah berharap setiap area transmigrasi menjadi pusat perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
“Hari ini, transmigrasi tidak hanya fokus pada swasembada, tapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi baru di setiap kawasan transmigrasi,” pungkasnya.






