Berita

Mensos Gus Ipul Bebastugaskan Staf Ahli Tersangka Korupsi Bansos 2020

— Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES). Keputusan ini diambil menyusul penetapan Edi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Ipul menjelaskan bahwa pembebasan tugas dilakukan agar Edi dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. “Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemensos, Jumat (3/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Mensos menegaskan dukungan penuh Kemensos terhadap proses hukum yang dijalankan KPK. Menurutnya, langkah ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait.

“Biar yang bersangkutan bisa menghadapi proses hukum itu dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya. Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tambah Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan bahwa sejak penetapan pembebasan tugas hari ini, Edi tidak perlu lagi hadir di kantor maupun mengikuti kegiatan di lingkungan Kemensos. “Jadi jelas per hari ini Saudara ES kami bebas tugaskan dan untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Edi Suharto oleh KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).

“Benar bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi Prasetyo.

KPK mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat lima tersangka. Tiga di antaranya adalah perseorangan, sementara dua lainnya merupakan korporasi. Namun, hingga kini KPK belum membeberkan detail konstruksi perkara maupun identitas lengkap para tersangka.

Salah satu tersangka lain yang sudah diketahui publik adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson