Berita

Mensesneg Ungkap Penyebab Masalah di Lokasi Makan Bergizi Gratis, Prosedur Tak Dijalankan

— Masalah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai lokasi ternyata disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa hampir semua tempat yang bermasalah dalam program MBG tidak menjalankan proses sesuai aturan.

“Kekurangan yang terjadi itu yang kita perbaiki. Karena data juga mengatakan bahwa di tempat-tempat yang terjadi permasalahan, hampir semuanya karena tidak menjalankan prosedur seperti yang seharusnya,” ujar Prasetyo kepada wartawan saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025).

Pemerintah Segera Selesaikan Perpres Tata Kelola MBG

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan MBG secara lebih baik. Perpres ini akan menampung berbagai masukan dan melibatkan sejumlah kementerian terkait agar program berjalan efektif dan sesuai standar.

“Masih disempurnakan. Jadi sebenarnya bukan berarti belum ada. Tapi kita betul-betul lintas kementerian. Apalagi dengan beberapa masukan dan kejadian beberapa waktu belakangan. Minggu ini harus selesai,” jelasnya.

Presiden Diperkirakan Teken Perpres Sebelum 5 Oktober

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Perpres tentang tata kelola MBG. Penandatanganan diharapkan dapat terlaksana sebelum tanggal 5 Oktober 2025.

“(Perpres) sedang diajukan sebenarnya, sudah diajukan ke Presiden. Jadi dalam waktu dekat Presiden akan tanda tangan. (Perpres diteken) tergantung keputusan Pak Presiden, mudah-mudahan kita berharap sebelum 5 Oktober ya,” kata Bambang seusai menghadiri rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Draf Perpres Disiapkan Sebelum Muncul Kasus Keracunan MBG

Bambang menjelaskan, draf Perpres dibuat jauh sebelum maraknya kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah. Penyusunan aturan ini didasarkan pada evaluasi dan masukan dari daerah terkait tata kelola program MBG.

“Sebetulnya tata kelola itu sudah kita siapkan sebelum ada kejadian itu dan kita kan perlu penyempurnaan. Dari yang sebelum kejadian kan banyak evaluasi juga dari daerah dan sebagainya. Dari situ coba kita tampung, coba kita bikin tata kelolanya,” ujar Bambang.

Aturan Teknis dan Standar Operasional Prosedur MBG Akan Ditetapkan

Perpres tata kelola MBG nantinya akan mengatur berbagai aspek pelaksanaan program, termasuk aturan teknis di tingkat bawah. Salah satu fokus utama adalah memastikan proses produksi dan distribusi makanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

“Banyak, termasuk juga tata kelola itu begini. Misalnya, produksi ya, jangan sampai terjadi lagi kemudian misalnya masaknya jam 10 malam tapi distribusinya besok siang. (Perpres) tata kelola, misalnya, harus compliant dengan SOP-nya apa dan sebagainya,” tutup Bambang.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson