Media Netizen — Jakarta – Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang menjadi amanat Undang-Undang PDP sejak 2022 hingga kini belum terealisasi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa proses pembentukan lembaga ini masih dalam tahap pembicaraan lintas kementerian dan lembaga.
Padahal, UU PDP mewajibkan lembaga tersebut untuk dibentuk paling lambat Oktober 2024. Namun pada Oktober 2025, pemerintah belum menentukan bentuk dan desain kelembagaannya, sehingga pengawasan dan penegakan terkait data pribadi masih belum optimal.
Proses Pembentukan Masih Dalam Harmonisasi
Dalam acara peluncuran Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Kamis (2/10/2025), Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembentukan Lembaga PDP masih dalam harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Untuk lembaga PDP memang masih dalam perbicaraan dan juga harmonisasi di tingkat Sekretariat Negara, dan juga Kementerian PANRB. Jadi, kami mengikuti nanti badannya seperti apa, masih dalam perbicaraan,” ujar Meutya.
Lembaga PDP Sebagai Otoritas Independen
UU PDP mengamanatkan lembaga ini sebagai otoritas independen yang berfungsi mengawasi, menegakkan, hingga memediasi pelanggaran data pribadi di Indonesia. Namun, hingga saat ini, desain kelembagaan tersebut belum ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, pembaruan UU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, yang menunjukkan pentingnya regulasi ini di masa depan.
Respon Pakar Soal Implementasi UU PDP
Chairman CISRReC, Pratama Persadha, menyoroti bahwa meskipun UU PDP telah disahkan, implementasinya belum berjalan maksimal. Kasus kebocoran data yang menimpa puluhan juta akun warga menunjukkan urgensi lembaga ini.
Menurut Pratama, belum terbentuknya Badan PDP dan belum selesainya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan menjadi hambatan utama.
“Jika revisi dilakukan sebelum UU benar-benar dijalankan, hal ini akan kontraproduktif dan berisiko mengaburkan fokus penegakan,” tegas Pratama.