Media Netizen — Perkembangan pesat artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan membawa dampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan, mulai dari medis, keuangan, hingga sistem hukum. Dalam buku Revolusi Cyberlaw Indonesia: Revisi UU ITE 2024, Dr Danrivanto Budhijanto mengulas bagaimana hukum harus merespons tantangan baru yang dihadirkan oleh teknologi ini.
AI bukan hanya sekadar alat, melainkan entitas yang mampu mengambil keputusan signifikan dengan implikasi terhadap hak asasi manusia dan tatanan sosial. Oleh karena itu, hukum tidak bisa berperan pasif, melainkan harus aktif memberikan kerangka yang jelas terkait tanggung jawab, perlindungan data, serta upaya meminimalkan bias algoritmik.
Peran Hukum dalam Menangani AI
Pada bab pertama, buku ini menempatkan hukum sebagai instrumen aktif yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mencegah penyalahgunaan AI. Dengan dukungan big data dan algoritma canggih, AI membuka peluang sekaligus risiko serius terkait privasi dan akuntabilitas.
Akuntabilitas Pengembang dan Pengguna AI
Bab kedua menegaskan pentingnya tanggung jawab penuh dari pengembang dan pengguna sistem AI atas setiap keputusan mesin. Hal ini krusial untuk menghindari kondisi di mana AI beroperasi tanpa kendali manusia, yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Privasi dan Keamanan Data
Bab ketiga membahas isu krusial mengenai privasi dan keamanan data pribadi. Karena AI memerlukan akses besar terhadap data, risiko penyalahgunaan menjadi nyata. Oleh sebab itu, pengelolaan data pribadi secara hukum menjadi syarat mutlak agar kebebasan individu tetap terjaga tanpa mengorbankan efisiensi teknologi.
Bias dan Diskriminasi dalam AI
Bab keempat mengungkap bagaimana data yang tidak seimbang atau algoritma keliru dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil. Buku ini menyoroti perlunya audit algoritma, pengawasan independen, dan regulasi anti-diskriminasi untuk memastikan AI beroperasi secara adil dan inklusif.
Pelajaran dari Praktik Internasional
Di bab kelima, penulis membandingkan praktik internasional terkait regulasi AI. Di Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR) memberikan perlindungan ketat terhadap data pribadi dan menjadikan privasi sebagai hak fundamental. Sementara di Amerika Serikat, fokus lebih pada etika dan akuntabilitas dalam penggunaan AI, dengan pendekatan yang menyeimbangkan inovasi dan perlindungan konsumen.
Perbandingan ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk mengembangkan hukum yang adaptif dan protektif, agar teknologi tidak merugikan kelompok rentan dan tetap mengutamakan keadilan sosial.
Kontribusi Danrivanto Budhijanto dalam Cyberlaw
Dr Danrivanto Budhijanto, pakar cyberlaw dan hukum ekonomi digital, memberikan bobot intelektual kuat dalam buku ini. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman luas sejak 1999, termasuk keterlibatan dalam penyusunan UU ITE 2008 dan 2016, ia menggabungkan teori dan praktik secara komprehensif.
Buku ini sangat direkomendasikan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan yang ingin memahami arah hukum Indonesia di era AI yang semakin maju.
Judul Buku: Revolusi Cyberlaw Indonesia
Penulis: Dr Danrivanto Budhijanto, SH, LL.M
Penerbit: PT Refika Aditama, Bandung
Tahun Terbit: Januari 2025 | 210 halaman | ISBN: 978 623 8423 880