Media Netizen — Seragam dinas menjadi simbol penting bagi aparatur negara seperti ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selain berfungsi sebagai pakaian kerja, seragam ini juga menegaskan disiplin dan hierarki institusi yang bersangkutan.
Penggunaan seragam diatur secara ketat melalui peraturan resmi, salah satunya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 43 Tahun 2012. Aturan ini mengatur spesifikasi, pemakaian, dan atribut yang melekat pada pakaian dinas tersebut.
Definisi dan Fungsi Seragam Dinas
Berdasarkan Pasal 1 Permenhan No. 43 Tahun 2012, pakaian seragam merupakan pakaian khusus yang dikenakan oleh pegawai negeri dan anggota institusi tertentu. Tidak hanya sebagai pakaian kerja, seragam juga memiliki beberapa fungsi utama:
- Menegakkan disiplin dan ketertiban
- Membangun citra dan identitas kelembagaan
- Menjaga profesionalitas serta kewibawaan aparatur negara
Setiap instansi memiliki pedoman resmi dalam pemakaian seragam, termasuk waktu penggunaan dan perlengkapannya.
Jenis-jenis Seragam Dinas
Permenhan No. 43 Tahun 2012 mencatat beberapa jenis utama seragam dinas yang sering digunakan, yakni:
- PDH (Pakaian Dinas Harian): Digunakan oleh TNI untuk aktivitas harian.
- PDL (Pakaian Dinas Lapangan): Seragam lapangan sesuai kebutuhan tugas.
- PDU (Pakaian Dinas Upacara): Seragam resmi untuk upacara kenegaraan.
- PDK (Pakaian Dinas Khusus): Digunakan saat tugas khusus.
Jenis Seragam Lain yang Diatur
Selain keempat jenis utama, terdapat pula seragam lainnya sesuai ketentuan Permenhan, seperti:
- PSH (Pakaian Seragam Hamil): Khusus pegawai negeri yang sedang hamil.
- PSO (Pakaian Seragam Olahraga): Dipakai saat kegiatan olahraga.
- PSHK (Pakaian Sipil Harian Khusus): Digunakan oleh pejabat eselon III ke atas, baik PNS maupun TNI.
- PSL (Pakaian Sipil Lengkap): Dipakai dalam acara upacara atau resmi oleh PNS dan TNI.
Aturan Pemakaian Seragam
Penggunaan seragam disesuaikan dengan jenis kegiatan, jabatan, dan hari kerja. Misalnya, PDH dipilih untuk aktivitas rutin, sementara PDU khusus untuk upacara resmi. Setiap seragam juga dilengkapi atribut yang menunjukkan identitas pemakai, seperti papan nama, tanda pangkat, dan lencana Korpri.
Beberapa perlengkapan tambahan juga wajib dikenakan, seperti ikat pinggang berlogo institusi, peci, atau sepatu hitam. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseragaman, disiplin, dan citra profesional aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.