Media Netizen — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dengan adanya insentif yang direncanakan untuk guru penanggung jawab. Guru-guru yang memegang peran penting dalam pelaksanaan MBG disebut akan menerima insentif sebesar Rp 100 ribu, yang pembayarannya dilakukan setiap 10 hari sekali.
Namun, kebijakan ini belum final. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaan insentif tersebut.
Mendikdasmen Tunggu Perpres sebagai Dasar Insentif Guru MBG
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembahasan mengenai insentif guru penanggung jawab MBG masih dalam proses. “Ya itu nanti yang akan coba kita bicarakan di pembahasan Perpres tentang pelaksanaan MBG. Nah, Perpres-nya kan masih dalam proses, jadi nanti sampai Perpres-nya keluar baru ada jawabannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menegaskan bahwa insentif tersebut saat ini masih sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi. “Itu belum ada pembahasan, itu masih wacana, belum ada pembahasan, belum ada keputusan,” jelas Mu’ti.
Insentif Rp 100 Ribu Cair Setiap 10 Hari dari Biaya Operasional SPPG
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengonfirmasi adanya Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif bagi guru penanggung jawab MBG di sekolah penerima manfaat. Insentif tersebut sebesar Rp 100 ribu dan dicairkan setiap 10 hari sekali.
“Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” ujar Nanik saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Nanik, dana insentif ini bersumber dari biaya operasional SPPG di sekolah. Pemberian insentif bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi guru dalam mendukung keberhasilan program MBG.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” tambahnya.
Perpres Tata Kelola MBG Segera Ditandatangani
Selain itu, Istana Negara menyatakan bahwa Perpres mengenai tata kelola pelaksanaan MBG akan segera diteken oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebelum 5 Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme insentif dan pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.