Berita

Mantan Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

— Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen. Kosasih dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyampaikan putusan tersebut saat membacakan amar vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). “Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” ujar hakim.

Vonis dan Denda

Selain hukuman penjara, Kosasih juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp 2,877 juta.

“Harta benda terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tambah hakim.

Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dilanggar

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun atas kasus korupsi investasi fiktif. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Kosasih terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Kosasih membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti dengan rincian yang sama dengan putusan hakim. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Kerugian Negara dalam Kasus Investasi Fiktif

Kasus ini bermula dari dugaan investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan fakta tersebut dalam proses penyelidikan.

Antonius Kosasih yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson