Berita

Magang Nasional 2025: Apakah Bisa Daftar dengan SKL? Ini Penjelasan Kemnaker

— Program Magang Nasional 2025 kembali membuka pendaftaran hingga 12 Oktober mendatang. Kesempatan ini menjadi sorotan bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin mengasah keterampilan melalui pemagangan, namun muncul pertanyaan penting soal penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai syarat pendaftaran.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi resmi mengenai hal ini. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), data peserta untuk Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi atau Magang Nasional diambil langsung dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang dikelola Kemendikbudristek.

Data Peserta Berdasarkan PDDikti

Peserta yang dapat mendaftar adalah lulusan dengan tanggal kelulusan antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Data tersebut terakhir diunduh pada 1 Oktober 2025. Dengan demikian, jika perguruan tinggi baru memperbarui data setelah tanggal itu, maka data lulusan tersebut belum otomatis tercatat di sistem Magang Hub Kemnaker.

Oleh karena itu, calon peserta perlu memastikan statusnya di PDDikti terlebih dahulu. Apabila masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif, maka belum memenuhi syarat untuk mendaftar Magang Nasional 2025. Sebaliknya, jika sudah tercatat sebagai lulusan dalam rentang waktu tersebut, maka pendaftaran dapat dilakukan.

Syarat Peserta Magang Nasional 2025

Kesimpulannya, hanya lulusan yang sudah berstatus ‘lulus’ di PDDikti dengan tanggal kelulusan antara 1 Oktober 2024 sampai 30 September 2025 yang berhak mengikuti Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi ini.

Jadwal Lengkap Magang Nasional Fresh Graduate 2025

Berikut adalah timeline pelaksanaan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi, mengacu pada laman resmi Magang Hub Kemnaker:

  • 1-7 Oktober 2025: Pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan
  • 7-12 Oktober 2025: Pendaftaran peserta pemagangan
  • 13-14 Oktober 2025: Seleksi dan pengumuman peserta
  • 15 Oktober 2025 – 15 April 2026: Pelaksanaan magang

Persyaratan Pendaftaran Magang

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025, peserta magang harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid;
  • Lulusan program diploma atau sarjana dengan ijazah yang diterbitkan maksimal satu tahun sebelum mendaftar program pemagangan;
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang mengelola pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson