Media Netizen — Mahkamah Agung (MA) memberikan respons tegas terhadap pengakuan Komisi Yudisial (KY) yang mengaku mengalami kendala dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim, terutama yang melibatkan tokoh penting di MA. MA menegaskan agar KY tidak hanya menyampaikan keluhan tanpa bukti, melainkan segera menunjukkan siapa pejabat yang menghalangi proses penyelidikan.
Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, menegaskan, “Tinggal tunjuk aja, jangan lempar batu sembunyi tangan. Siapa pejabat MA yang menghalangi. Sekarang pejabat mana yang diperiksa nggak boleh? Terus siapa yang menghalangi? Tunjukkan saja.” Pernyataan ini disampaikan Yanto saat dihubungi pada Kamis (2/10/2025).
MA Siap Bentuk Tim Pemeriksa dan Kejar Penanganan Kasus
Yanto menambahkan bahwa MA memiliki hak untuk membentuk tim khusus guna memeriksa hakim yang diduga bermasalah. MA justru ingin mempercepat proses pemeriksaan agar tidak dicap lambat dalam menangani kasus-kasus etik.
“Kan memang dulu-duluan (melakukan pemeriksaan antara tim pemeriksa dari MA dan KY). Memang dua-duanya berhak memeriksa. Kalau dia mau cepat, ya duluan cepat. Nanti kalau kita nggak bergerak, dibilang lambat,” ujar Yanto.
KY Sebut Sering Alami Resistensi Saat Usut Kasus Etik Hakim
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (1/10), KY secara terbuka menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim yang melibatkan pejabat penting MA.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, menyampaikan, “Apabila dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini melibatkan tokoh penting di Mahkamah Agung, termasuk jika ada kepentingan yang menyangkut tokoh penting tersebut, tidak jarang Komisi Yudisial menghadapi resistensi dari Mahkamah Agung.”
Kendala Akses Data dan Pemanggilan Jadi Hambatan Utama KY
Joko menguraikan bahwa kendala yang dihadapi meliputi kesulitan dalam mengakses data dan proses pemanggilan pihak yang terkait. Selain itu, MA kerap membentuk tim pemeriksa sendiri terlebih dahulu sehingga berpotensi menghambat proses yang dilakukan KY.
“Bentuknya mulai kesulitan mengakses data, mempersulit pemanggilan, atau dengan cara yang lebih elegan, yakni Mahkamah Agung segera membentuk tim pemeriksa dan berusaha mendahului KY,” tutur Joko.
Tim Pemeriksa MA Dinilai Kurang Optimal
Dijelaskan Joko, tim yang dibentuk MA tetap bekerja meski informasi dan data yang mereka miliki terbatas. Akibatnya, hasil pemeriksaan sering kali menyatakan dugaan pelanggaran tidak terbukti.
“Untuk melakukan pemeriksaan meskipun data atau informasi yang dimiliki seadanya sehingga hasil sering kali dinyatakan tidak terbukti,” jelasnya. Ia juga menambahkan, “Atau jikapun terbukti, sanksi yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan jika ditangani oleh Komisi Yudisial.”