Berita

Libur Natal 2025: Cuti Bersama dan Long Weekend, Cek Jadwal Resmi SKB 3 Menteri

— Setiap akhir tahun, Natal menjadi momen penting yang dirayakan oleh umat Kristiani di Indonesia. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk menyambut hari raya ini. Tahun 2025, Natal jatuh pada tanggal 25 Desember, dan pemerintah telah mengatur waktu libur yang berdekatan dengan akhir pekan sehingga menciptakan peluang libur panjang bagi masyarakat.

Selain merayakan kelahiran Yesus Kristus, libur Natal pada 2025 ini berpotensi memberikan waktu istirahat lebih lama. Berikut rincian jadwal libur dan cuti bersama Natal tahun depan yang wajib Anda ketahui.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025

  • Libur nasional: Kamis, 25 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Cuti bersama: Jumat, 26 Desember 2025 – Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Long Weekend Natal 2025

Karena libur nasional dan cuti bersama ditempatkan pada hari Kamis dan Jumat, Natal 2025 secara otomatis menciptakan long weekend. Berikut rincian hari libur yang bisa dinikmati:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Jangan lupa, libur Tahun Baru 2026 juga jatuh pada hari Kamis, 1 Januari 2026. Untuk memperpanjang waktu libur, Anda bisa memanfaatkan cuti tahunan pada hari Senin sampai Rabu, yakni tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025.

Rekapitulasi Total Libur Akhir Tahun

Tanggal Keterangan
Kamis, 25 Desember 2025 Libur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025 Cuti Bersama Natal
Sabtu, 27 Desember 2025 Libur Akhir Pekan
Minggu, 28 Desember 2025 Libur Akhir Pekan
Senin, 29 Desember 2025 Rekomendasi Cuti Tahunan
Selasa, 30 Desember 2025 Rekomendasi Cuti Tahunan
Rabu, 31 Desember 2025 Rekomendasi Cuti Tahunan
Kamis, 1 Januari 2026 Libur Nasional Tahun Baru 2026

Ketentuan Cuti Bersama bagi PNS dan Karyawan Swasta

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 mengatur bahwa cuti bersama yang diambil oleh pekerja akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Namun, jika pekerja tetap masuk pada hari cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak akan berkurang dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatan akan mendapatkan penambahan cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

ASN dan PNS tetap menjalani libur saat cuti bersama sesuai ketetapan pemerintah tanpa pengurangan jatah cuti tahunan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson