Berita

Lesti Kejora Diperiksa Polisi, Dicecar 27 Pertanyaan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

— Pedangdut Lesti Kejora menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang menjeratnya. Pemeriksaan ini berlangsung selama empat jam dan Lesti dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.

Perempuan yang kini tengah naik daun itu menyatakan pemeriksaan berfokus pada dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD. Meski demikian, Lesti memilih enggan berkomentar lebih dalam soal polemik royalti lagu yang menjadi pemicu laporan tersebut.

“(Jumlah pertanyaan) 27 kurang lebih,” ujar Lesti kepada wartawan usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/10/2025). “Kalau saya kan, bukan kapabilitas saya untuk bisa menjawab. Tapi, untuk kasus ini, saya kan diduga. Hari ini, Alhamdulillah, saya dipanggil dan memenuhi panggilan. Pertanyaan-pertanyaannya juga sudah saya jawab. Ya pokoknya doakan saja, cepat selesai,” tambahnya.

Kuasa Hukum Sebut Komunikasi dengan Pelapor Sudah Berjalan

Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi intensif dengan pelapor. Namun, terdapat beberapa hal penting yang belum bisa disepakati oleh kedua belah pihak.

“Bahwa kita sudah lumayan sering melakukan komunikasi. Tapi memang ada beberapa hal yang mungkin belum bisa kita setujui, untuk hal-hal tersebut mungkin nggak bisa kita jelaskan, karena itu panjang,” kata Sadrakh.

Lebih lanjut, ia menegaskan kehadiran Lesti di Polda Metro Jaya hanya untuk memenuhi prosedur pemanggilan. “Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik. Jadi memang hari ini, kehadiran Mbak Lesti itu hanya untuk memenuhi panggilan. Karena memang bagaimanapun juga, prosedural itu harus tetap dijalankan,” ujarnya.

Laporan dan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Laporan terhadap Lesti Kejora dibuat oleh musisi YD pada Sabtu, 18 Mei 2025. Laporan ini berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, “Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK.”

Menurut keterangan pelapor, Lesti Kejora diduga melakukan cover lagu milik korban dan mengunggahnya ke platform YouTube tanpa izin. Aktifitas ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini.

“Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Brigjen Ade Ary.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson