Berita

Lerai Perkelahian Anaknya, Pria di Jakpus Dikeroyok dan Ditusuk Hingga Luka

— Seorang pria berusia 58 tahun di Johar Baru, Jakarta Pusat, mengalami luka serius setelah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan saat mencoba melerai perkelahian yang melibatkan anaknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 26 September 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kawi-kawi Atas, Johar Baru. Awal mula kejadian bermula dari perselisihan terkait sebuah ponsel yang dipinjam oleh anak korban.

Korban Ditusuk Saat Melerai Perkelahian

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pelaku utama berinisial H (18) telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Kami sudah mengamankan pelaku berinisial H yang diduga kuat melakukan pemukulan dan terlibat dalam pengeroyokan. Kejadian ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone yang berujung pada tindakan kekerasan,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Saat korban mencoba melerai pertikaian antara anaknya dengan pelaku, ia malah menjadi sasaran pengeroyokan dan ditusuk pada bagian pinggang sebelah kiri, sehingga mengalami luka-luka.

Polisi Terus Memburu Pelaku Lain

Kapolres menambahkan, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain, termasuk pelaku penusukan berinisial T (17). “Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan proses secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menuturkan bahwa kelompok pelaku datang ke rumah korban untuk mencari adiknya. Setelah terjadi cekcok mulut, pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Dua pelaku awal, H dan T, datang ke rumah pelapor mencari adiknya. Setelah cekcok mulut, mereka langsung memukul pelapor. Tak lama kemudian, teman-teman pelaku datang dan ikut mengeroyok. Ayah pelapor yang mencoba melerai justru ditusuk oleh T,” jelas Kompol Saiful.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Polisi berhasil menangkap pelaku H pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 16.30 WIB di Kramat Jaya, Johar Baru. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun atau lebih.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku lain serta mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan,” pungkas Kapolres.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson